Penyusunan DPPA Oleh Setiap OPD Harus Memenuhi Prinsip Efisiensi dan Transparansi

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020, yang digelar di ruang paripurna, Senin (5/10/2020). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menegaskan, penyusunan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, harus memenuhi prinsip-prinsip efisensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyusunan anggaran, dalam rangka pencapaian prestasi kerja.

“Dan tetap mengacu pada pagu indikatif yang telah disepakati bersama,” kata Wattirmury dalam sambutannya saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020, yang digelar di ruang paripurna, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, skala prioritas yang telah disusun dalam KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2020 ini, memberikan harapan untuk dapat melaksanakan berbagai program dan kegiatan, yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Sehingga, dapat menjawab masalah-masalah sosial kemasyarakatan yang masih dirasakan oleh sebagian masyarakat Maluku hingga saat ini.

“Selaku pimpinan DPRD, kami mengucapkan terima kasih kepada badan anggaran DPRD dan Pemda, yang telah berupaya secara maksimal, untuk membahas KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2020,” tandas Wattimury.

Sementara itu Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan, berbagai pokok-pokok pikiran DPRD telah diserasikan dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2020.

“Berbagai saran dan usulan yang disampaikan oleh badan anggaran, menjadi perhatian dan masukan yang sangat berarti, bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan terhadap masyarakat,” kata Gubernur.

Dikatakan, dalam rangka perbaikan taraf hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku, maka peningkatan kinerja sangat diperlukan.

Menurutnya, KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 yang telah disepakati bersama, akan menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Maluku, dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2020.

“Harapan kita bersama dalam waktu dekat ini, ranperda tersebut akan disampaikan kepada DPRD, untuk dibahas bersama, dan selanjutnya akan mendapat persetujuan DPRD Provinsi Maluku, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” tandas Gubernur.