TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menilai, Pemerintah Provinsi Maluku Utara lamban untuk melakukan evaluasi, terhadap dokumen APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 yang telah disodorkan pemkab setempat.
“Hingga kini, dokumen APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 yang telah kami disodorkan untuk dievaluasi, belum juga dikembalikan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, Syahril Abdurajak saat dihubungi wartawan dari Ternate, Rabu (21/10/2020).
Sekda mengaku, dokumen APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan pihaknya ke Pemprov Malut sejak awal Oktober lalu untuk kemudian dievaluasi.
Namun sayangnya, lanjut Sekda, hingga saat ini, dokumen hasil evaluasi belum juga disampaikan dan dikembalikan ke Pemkab Halbar.
Hal ini tentunya, akan menghambat pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2021, apalagi sesuai aturan, proses pembahasan APBD murni sudah harus diselesaikan di akhir bulan November.
“Tentunya, ini akan sangat menghambat pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2021. Kami pun belum mengetahui alasan keterlambatan ini,” tandas Sekda.