LP3BH Soroti Rentetan Penembakan di Intan Jaya

Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinusi. Foto-Nesta/TN

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Lembaga Penelitian Pengkajian Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyoroti sejumlah kasus penembakan di Intan Jaya saat Pelaksaan HUT GKI di Tanah Papua 26 Oktober lalu.

Penembakan Orang Asli Papua (OAP) dengan dalih “terlibat” Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) terus terjadi di wilayah Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini.

“Setelah Pendeta Yermias Zenambani “diduga” tewas, akibat terjangan timah panas dari bedil aparat TNI belum lama ini,” ujar Direktur LP3BH, Yan Cristian Warinusi, Rabu (28/10/2020).

Kejadian yang di duga terjadi Senin (26/10/2020) lalu itu, di saat umat Kristiani di dunia sedang hendak merayakan Hari Jadi ke-64, Gereja terbesar di Tanah Papua, yaitu Gereja Kristen Injili (GKI).

Saat subuh sekitar pukul 05:30 wit, bertempat di Kampung Jilai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, berlangsung operasi gabungan TNI-Polri.

Operasi yang menurut Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III, Kolonel CZI IGN Suriastawa merupakan menyerang salah satu markas KKSB di Kampung Jalar, Distrik Asugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, dan menewaskan seorang anggota KKSB bernama Rubinis Tigau.

Ternyata dibantah oleh berbagai pihak, termasuk pihak Gereja Katholik Keuskupan Timika. Intinya, bahwa yang menjadi korban tertembak oleh personil TNI tersebut sesungguhnya adalah Rupinus Tigau.

Tigau adalah seorang pewarta (katekis) Gereja Katolik, State (Stasi) Jalae, Paroki Biogai, Keuskupan Timika. Apalagi, bantahan Gereja Katolik diserta foto aktivitas almarhum Rupinus Tigau semasa hidupnya, serta bukti saksi-saksi yang melihat langsung kejadian dan fakta.

Sedangkan keterangan Kolonel Suriastawa yang dikutip media, bahwa jenasah Tigau sudah dimakamkan beberapa saat setelah kejadian penembakan tersebut.

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) peraih penghargaan internasional John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Canada, saya mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memerintahkan ditariknya, serta dibekukannya seluruh operasi militer bernama Kogabwilhan III di Tanah Papua dalam 24 jam ke depan. Alasan saya, karena terbukti operasi tersebut telah memakan korban rakyat sipil OAP yang tidak berdosa, seperti Eden Bebari dan Roni Wandik di Mile 43 Tembagapura, dan Pendeta Yermias Zenambani,” tegas dia.

“Saya mendorong Presiden Jokowi untuk memberi akses utama dan pertama kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) untuk menyelidiki, dan mengungkap perbuatan tidak berperikemanusiaan yang menimpa almarhum Rupinus Tigau tersebut, sebagai sebuah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crime againts humanity) sebagai dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM,” tandas dia.