Berita

Limbah PT Petrogas Basin Ltd Diduga Cemari Sungai Masyarakat

×

Limbah PT Petrogas Basin Ltd Diduga Cemari Sungai Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Moses Klawamon, Ketua LSM Pelita Hati.

TEROPONGNEWS.COM, SEGET – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Petrogas (Basin) Ltd di Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, diduga telah menimbulkan limbah yang mencemari sungai di sekitarnya.  

Kondisi ini terjadi, karena perusahaan hulu migas itu menggunakan aliran sungai hidup sebagai tempat mengalirkan limbah tersebut ke laut.   

“Dari pengamatan yang kami lakukan, limbah itu dibuang ke sungai hidup untuk dialirkan ke laut. Dampaknya, sungai yang menjadi salah satu sumber penghidupan kami, menjadi tercemar. Banyak ikan yang mati,” kata Ketua LSM Pelita Hati, Moses Klawamon.

2413
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Fakta-fakta itu terjadi pada daerah Walio, Wakamuk, Kali Kanua atau Kali Panas dan Kali Wasinyan. Padahal, kata Moses, air sungai itu juga dikonsumsi masyarakat setempat. “Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” tandasnya.

Agar persoalan lingkungan itu tidak terus berlanjut, Moses berharap agar PT. Petrogas Basin Ltd membuat tempat pembuangan limbah yang sesuai dengan standar dan tidak mencemari lingkungan. Sebab, kata Moses, pembuangan limbah pada sungai hidup akan memusnahkan biota – biota yang ada di dalamnya.

“Bahkan saat ini kami sudah tidak dapat untuk mengambil sayur atau kerang dan ikan-ikan kecil yang ada di kali-kali tersebut. Limbah hasil pengolahan gas beraroma sangat menyengat,” kata Moses.

Masyarakat juga berharap persoalan pengolahan limbah itu diatur dengan baik dalam pembaruan kontrak yang akan dilakukan pada 14 Oktober mendatang. Hal ini sesuai dengan pasal 40 ayat 2 dan 3 UU No 22/2001 tentang Migas.

Pada Bab VIII, pasal 2 UU itu berbunyi; “Badan Usaha atau bentuk usaha tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan Migas.

Kemudian; Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa kewajiban untuk melakukan penelaahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, temasuk kewajiban pasca operasi pertambangan.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini kami atas nama masyarakat adat sangat mendesak agar hal – hal seperti ini juga menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah terhadap yang terjadi dengan lingkungan dimana terdapat perusahaan yang beroperasi,” tandasnya.

Hingga berita ditulis, bleum ada penjelasan resmi dari PT Petrogas (Basin) Ltd. Staf Humas Petrogas mengaku belum mendapatkan arahan dan petunjuk dari manajemen. Sedangkan Markus Rumaropen, pejabat Humas Petrogas, belum menjawab konfirmasi yang dilakukan jurnalis teropongnews.com, melalui aplikasi WA ke nomor 08118453****