Lewat Layanan PANDAWA, Urus JKN-KIS Jauh Lebih Mudah Dan Cepat

Layanan Pandawa BPJS Kesehatan.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG– Sejak diluncurkannya Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) yang merupakan layanan elektronik dari BPJS Kesehatan untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kini pengurusan terkait kepesertaan JKN-KIS jauh lebih mudah dan cepat tanpa perlu keluar rumah.

Seperti yang dirasakan oleh Dikah (32), seorang peserta JKN-KIS dari segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), saat ini tengah mengurus perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik sang ibu dan ayah melalui layanan PANDAWA.

“Kebetulan orang tua saya ingin pindah FKTP, ke Klinik dekat rumah. Hanya saja saya khawatir kalau mereka harus keluar rumah dan mengantri di Kantor BPJS Kesehatan di masa pandemi seperti ini. Lalu saya dapat informasi, ternyata BPJS Kesehatan punya layanan PANDAWA ini, saya coba ajukan. Alhamdulillah mudah sekali,” ceritanya kepada melalui chatting, Kamis (14/10).

Dikah mengakui sangat dimudahkan kepengurusan JKN-KIS nya melalui layanan elektronik dari BPJS Kesehatan ini. Karena kini dirinya maupun keluarganya sudah tidak perlu datang lagi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus kepesertaan JKN-KIS. Apalagi di tengah masa pandemi seperti ini, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga jarak dengan meminimalisir aktivitas di luar rumah, sehingga kehadiran layanan melalui Whatsapp ini sangat membantu dalam mendapatkan akses pelayanan kepesertaan JKN-KIS.

“Pastinya senang ada layanan ini, akan saya bagikan informasi ini ke kerabat saya lainnya untuk manfaatkan layanan ini. Mudah, cepat, saya sebagai salah satu yang sudah merasakan kemudahan layanannya sangat puas. Saya harap semakin banyak masyarakat yang mengetahui tentang layanan PANDAWA ini,” ujarnya.

Untuk layanan PANDAWA dari BPJS Kesehatan Cabang Sorong, masyarakat dapat menghubungi nomor WA di 081247751731 dengan layanan administrasi seperti daftar baru, tambah anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah FKTP, penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda dan pengaktifan kembali kartu.