Berita

Lapak Togel Menjamur, Warga Ancam Surati Kapolri

×

Lapak Togel Menjamur, Warga Ancam Surati Kapolri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Judi Togel

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Warga kota Sorong mengaku resah dengan keberadaan lapak judi toto gelap (Togel) yang kian menjamur.

1430
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Lapak Togel dapat dijumpai hampir di semua titik di wilayah kota Sorong. Bahkan sekitar Km.12 Masuk beberapa lapak beroperasi dengan bebas, hanya berjarak radius ratusan meter saja.

Aparat kepolisian diminta bertindak tegas, tangkap oknum bandar, agar praktek haram ini, tak menjadi virus ditengah masyarakat.


“Aparat harus segera bertindak, bukan hanya pengecer yang ditangkap, namun bandarnya agar peredarannya tidak meluas,” ujar salah satu warga yang enggan namanya disebut.


Saat bertandang di kantor Redaksi Teropongnews.com Minggu Sore (11/10/2020), wanita paruh baya ini menjelaskan, selain bisa mengakibatkan pertengkaran dalam rumah tangga, judi togel bisa membuat masyarakat kota Sorong menjadi malas dan tak mau lagi bekerja. Selain itu, angka kriminal otomatis akan meningkat seperti pencurian dan lain-lain yang hasilnya untuk membeli nomor Togel.

“ Kami meminta dengan sangat, agar aparat kepolisian segera memberantas peredaran togel ini,” harap warga kelurahan Klasaman ini.

Ia mengancam akan melaporkan ke Kapolda Papua Barat dan menulis surat terbuka kepada Kapolri jika polisi setempat tidak bertindak.

Informasi yang diterima media ini, menjamurnya judi Togel di kota Sorong karena diduga sudah ada 86 dengan berbagai pihak, termasuk kepada oknum Wartawan. Bahkan beberapa transkrip percakapan antara oknum Wartawan dan salah satu bandar Togel telah beredar dikalangan jurnalis.

Diketahui, dalam pasal 303 KUHP jo UU no. 7 tahun 1974 bahwa semua bentuk perjudian adalah kejahatan, pelaku dan penyedia dapat diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda 25 juta.