Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Setujui Perda RTRW-P Sulsel

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani saat mengikuti secara daring kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang menyetujui Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (7/10/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani menegaskan, struktur ruang wilayah provinsi direncanakan pengembangannya dengan penataan pusat-pusat pemerintahan, pusat-pusat permukiman yang di dalamnya terdapat wilayah metropolitan.

Hal ini disampaikan Sekda Sulsel saat mengikuti secara daring kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang menyetujui Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (7/10/2020).

Sekda mengatakan, RTRW-P merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara, utamanya struktur pola ruang wilayah yang menentukan rencana sektoral penataan ruang strategis dan lintas kabupaten kota.

“RTRW-P Sulsel menjadi penataan ruang darat, laut dan udara serta memberi arahan, peluang dan tanggung jawab kepada Kabupaten/Kota agar terbangun sistem swatata, dalam penataan ruang wilayah yang bukan lintas daerah,” ungkapnya.

Ia menyebutkan RTRW-P juga merupakan respon usaha menanggulangi krisis energi dan pangan global, yang dapat memberi arah tumbuh berkembangnya wilayah mikro agroindustri, di pusat-pusat produksi komoditas unggul yang mandiri dalam energi dan air baku, terutama dengan mengembangkan sistem pembangkit listrik mikro hidro dan bio fuel.

“Kita tentu sangat bersyukur atas persetujuan RTRW-P oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, yang akan diarahkan untuk tumbuh kembang desa mandiri pangan, baik dengan sistem irigasi wilayah makro perdesaan maupun pengembangan pertanian organik yang hemat energi dan mengembalikan sistem pertanian terpadu,” ujar Sekda.