Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Dari 132 Perkara, Ada Kosmetik Ilegal

Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan negeri Sorong. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan seperti narkotika, senjata tajam, handphone, Minuman Keras (Miras), hingga kosmetik ilegal.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 132 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Kejari Sorong, Senin (5/10/2020) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap, S. H,.M.H,. bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yusran Baadila,S.H,M.H,.dan jajarannya.

pemusnahan barang bukti Miras Ilegal. (Foto:Mega/TN)

Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten III Setda kota Sorong, Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Polres Sorong Kota, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Sorong.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud dari pelaksanaan amanat undang-undang yaitu Jaksa sebagai eksekutor, pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena barang buktinya juga sudah sangat banyak maka perlu kita lakukan eksekusi, ” jelas Kajari Sorong di sela-sela kegiatan pemusnahan.

Kajari juga menyampaikan, selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan kegiatan pemusnahan secara rutin. Karena menurutnya, pelaksanaan eksekusi harus tuntas, apakah nantinya barang bukti tersebut dimusnahkan atau dilelang untuk negara.

“Nanti selanjutnya kami akan jadwalkan kegiatan pemusnahan ini secara rutin. Saya harapkan juga kasie Pidum dan jaksa-jaksa yang bersangkutan kalau sudah selesai perkaranya, segera serahkan barang bukti ke Kasie barang bukti untuk diinventarisir, mana yang mau dimusnahkan mana yang mau kita lelang sesuai dengan aturan yang ada” tutur Kajari.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasie) barang bukti dan barang rampasan Yusran Baadila, S. H. M. H,. menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti berasal dari 132 perkara yang terdiri dari kasus Narkotika, pencurian, undang-undang kesehatan, dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pemusnahan barang bukti handphone.(Foto:Mega/TN)

“Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari sabu, ganja, beberapa handphone, Minuman Keras (Miras) Cap Tikus (CT),Vodka, alat kosmetik, senjata tajam, dan lain-lain. Dimana barang bukti yang dimusnahkan status berstatus inkracht,” jelas Yusran.

Disinggung mengenai rincian jumlah barang bukti, Yusran mengatakan bahwa pihaknya hanya mengukumulasikannya pada total perkara.

“Yang terbanyak dimusnahkan adalah Miras Vodka Robinson dan narkoba. Mengenai rinciannya, kami totalkan ke jumlah perkara,” terang Yusran.

Yusran juga menambahkan, pemusnahan barang bukti d dilakukan setiap Triwulan atau satu tahun tiga kali, berdasarkan Dipa pengelolaan barang bukti.

“Kami bekerja berdasarkan Dipa, dimana dalam Dipa bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan itu berjalan setiap triwulan, jadi satu tahun tiga kali,” pungkas Yusran.

Pantauan media ini, barang bukti narkoba dan kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan Miras dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke parit. Sementara handphone serta senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin.