Berita

Ini Penegasan PMK2 Terkait Perdasus DBH Migas

×

Ini Penegasan PMK2 Terkait Perdasus DBH Migas

Sebarkan artikel ini
Ir. Petrus Kasihiw MT, Calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 02.
Ir. Petrus Kasihiw MT, Calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 02.

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI– Menjawab pernyataan direktur eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy,S.Ḥ terkait belum terdengarnya dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni baik AYO serta PMK2 dalam kampanye memaparkan dana bagi hasil (DBH) migas, calon Bupati nomor urut 2 Petrus Kasihiw angkat bicara.

1402
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam keterangan persnya kepada media ini, Sabtu (31/10/2020) Petrus Kasihiw menegaskan, bahwa pada setiap kesempatan kampanye pihaknya selalu menyampaikan tata cara dan sistim penggunaan serta pertanggung jawaban dana bagi hasil migas dan gas bumi kepada masyarakat.

Hanya karena direktur eksekutif LP3BH berdomisili di Manokwari sehingga tidak mengikuti perkembangan kampanye pasangan calon kepala daerah Teluk Bintuni secara keseluruhan.

“Perdasus yang mengatur tentang dana bagi hasil migas dan gas bumi itu diketuk palu oleh DPR Papua Barat kemudian mendapat pertimbangan dari MRPB supaya anggaran milik masyarakat adat 7 suku ini tepat sasaran” tegas Petrus Kasihiw saat berkampanye di distrik Kamundan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dijelas Bupati petahana ini bahwa anggaran DBH migas itu memang diperuntukan untuk masyarakat adat yang dikelola lembaga adat tetapi tidak dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan melalui aturan hukum yang mengikat.

Karena itu setelah perdasus disahkan DPR Papua Barat dan mendapat pertimbangan dari MRPB maka, lembaga legislatif Kabupaten Teluk Bintuni membuat Perda sebagai turunan untuk mengatur penggunaan anggaran DBH Migas dimaksud.
Tujuannya supaya penggunaan dan pertanggung jawaban anggaran tersebut tidak salah sehingga menimbulkan akibat hukum.

Dikatakan Bupati Teluk Bintuni yang menjalani cuti kampaye itu bhwa 10 persen dari DBH Migas diperuntukan kepada masyarakat adat 7 suku, artinya pemerintah menghargai hak-ħak dari masyarakat adat di daerah penghasil.

“Kami sudah berusaha di jaman pemerintahan kami (PMK2), kami atur sampai lembaga adat tiingkat suku menyaksikan dan mengatur karena LMA suku punya kewenangan, sedangkan LMA kabupaten adalah lembaga musyawarah adat” ujarnya.

Perjuangan pemerintahan Piet – Matret dalam memperjuangkan sehingga final perdasus pembagian DBH migas dan Perda di tingkat Kabupaten karena kedua pemipin punya hati untuk mengembalikan hak-hak masyarakat 7 suku Teluk Bintuni.