TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Ibadah syukuran sidang tahunan yang dilakukan oleh United Liberation Movement West Papua (ULMWP) di Kamwoker, Selasa (20/10/2020), dibubarkan oleh aparat kepolisian. Ini dilakukan, untuk menghindari kerumunan ditengah pandemi Covid-19.
Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas mengatakan, seluruh kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa yang dilakukan oleh masyarakat umum, instansi atau perkumpulan apapun harus melalui ijin kepolisian.
“Kegiatan apapun di tingkat kota, provinsi atau nasional. Jadi, jika ada kerumunan masyarakat yang tidak memenuhi syarat, otomatis kami akan mengambil tindakan tegas untuk pendisiplinan,“ ujar Kapolresta.
Sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas, maka terlebih dulu dilakukan langkah-langkah persuasif, agar tetap konsisten semunya disamaratakan tanpa terkecuali.
Hal ini dilakukan agar setiap kelompok masyarakat yang akan melakukan kegiatan didalam gedung maupun di luar gedung, semunya harus mengajukan surat ke kepolisian, untuk ijin keramaian atau pemberitahuan kepada ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Jayapura, untuk mendapatkan rekomendasi tergantung dari pada level kegiatan tersebut.
”Itu yang kami ambil langkah-langkah untuk pendisiplinan, sebagaimana diinstruksi presiden dan juga ditindaklanjuti dengan kepala daerah,“ imbuhnya.
Kapolresta menegaskan, masyarakat harus membuang asumsi terhadap isu bahwa Covid-19 sama sekali tidak ada, karena sampai saat ini pihaknya masih terus menangani ancaman nyata Covid-19.
Sebelumnya, Ibadah syukuran ULMWP dilaksanankan usai menggelar sidang tahunan ke III tahun 2020, di Port Numbay 14-17 Oktober 2020 lalu.