DPRD Harap Kepala Daerah dan ASN Netral Saat Pilkada Serentak 2020

Koordinator Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku berharap, kepala daerah bisa bersikap netral saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, dan tidak memihak kepada calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.

Netralitas ini bukan saja saat hari pencoblosan, tetapi juga saat pentahapan Pilkada Serentak 2020 dimaksud.

Untuk diketahui, empat kabupaten di Maluku yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 masing-masing, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Bukan saja kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta untuk menjaga netralitas, dan tidak berpihak kepada pasangan tertentu.

“Untuk semua jajaran pada aparatur sipil negara, untuk bersikap netral, dan tidak menunjukkan keberpihakan selama proses pentahapan Pilkada hingga hari pencoblosan nanti,” kata Koordinator Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

Sementara itu, dia meminta penyelenggara Pilkada, agar dapat bekerja sesuai protokol kesehatan, dan tegas dalam menerapkan aturan yang berlaku.

“Ini untuk pertama kalinya pelaksanaan Pilkada saat Pandemi Covid-19. Karena itu, untuk penyelenggara Pilkada, agar memperhatikan protokol kesehatan dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandas Sairdekut.