Berita

DPR RI: UU Nomor 24/2007 Harus Direvisi

×

DPR RI: UU Nomor 24/2007 Harus Direvisi

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima Panja Komisi VIII DPR RI Bidang Agama dan Sosial, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 harus direvisi, untuk disesuaikan dengan kondisi terkini. Seperti bencana non alam, yaitu pandemi covid-19 yang belum ada landasan hukumnya.

1472
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kunjungan Panja Komisi VIII DPR RI kemarin, untuk mendengarkan masukan-masukan dari OPD, serta lembaga-lembaga dan civitas akademika untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Terkait revisi UU Nomor 24/2007, untuk disesuaikan dengan kondisi terkini,” ungkapnya saat dihubungi dari Makassar, Senin (5/10/2020).

Ihsan Yunus pun mengapresiasi inovasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dalam menangani pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Saya senang dengan Program Duta Wisata Covid-19. Baru saja dilakukan BNPB, untuk memberikan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri, ternyata Sulsel lebih duluan dan selalu terdepan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rombongan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang datang ke Sulsel, terdiri dari Ketua Tim yang juga selaku Wakil Ketua Komisi, M. Ihsan Yunus dan Moekhlas Sidik, beserta Anggota Komisi yakni John Kenedy Azis, Jefry Romdonny, Lisda Hendrajoni, Maman Imanul Haq, Buchori Yusuf serta M. Ali Taher.

Mereka diterima Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10/2020).