Berita

DKPP Periksa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat

×

DKPP Periksa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Proses sidang dugaan pelanggaran Pemilu kepala daerah oleh DKPP di kantor KPU Papua Barat. Foto Humas DKPP.

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT, Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara nomor 101-PKE-DKPP/X/2020 terhadap Teradu Bawaslu kabupaten Raja Ampat di kantor KPU Papua Barat, Senin kemarin (19/10/2020) berjalan lancar dan aman.

Kuasa hukum sekaligus ketua tim divisi hukum tim pemenangan pasangan Cabup dan cawabup Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam (Faris-ORI), Benidiktus Jombang, S.H, kepada media ini mengatakan, Teradu dinilai tidak memiliki itikad baik kepada Pengadu (Orideko I Burdam) yang berpasangan dengan bupati petahana di Pilkada Raja Ampat 2020.

Kuasa hukum Pelapor, Muhamad Irfan, SH (kiri) dan Benediktus Jombang, SH (kanan). Foto ist.

“Kami sebagai pengadu tidak terima atas pemeriksaan terhadap klaien kami pak Orideko Burdam selaku ASN aktif saat itu, kami tidak terima karena menurut hemat kami ada pasangan lain juga, pasangannya seorang ASN yaitu saudara Hasan Makassar, S.Pd, kepala sekolah SMKN 2 Raja Ampat. Kenapa untuk klien kami saja yang diberikan rekomendasi ke KASN, kenapa Hasan Makasar waktu itu tidak diberikan keterangan dan pemeriksaan oleh Bawaslu Raja Ampat, ada apa, itu menjadi pertanyaan kami,” ujar Benediktus Jombang, Selasa (20/10/2020).

4642
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Di dalam pokok aduan, para Teradu diduga tidak berintegritas dan tidak profesional serta tebang pilih sebagai penyelenggara pada pemilu di Kabupaten Raja Ampat karena tidak menemukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salah satu calon atas nama Hasan Makasar.

Tim kuasa hukum bersama saksi Pelapor usai sidang dugaan pelanggaran Pilkada oleh DKPP di kantor KPU Papua Barat. Foto ist.

Hasan Makasar adalah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat. Pada Pemilu kepala daerah Raja Ampat 2020, Hasan mendampingi petahana, Wakil Bupati Manuel Piter Urbinas, dan mengikuti seleksi di sejumlah partai politik untuk pemilu yang akan datang.

“Teradu tidak menemukan pelanggaran netralitas ASN terhadap Hasan Makasar yang merupakan seorang ASN. Bahkan mengikuti seleksi bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 di Partai Golkar dan Hanura,” terangnya.

Atas dasar itu, Pengadu meminta Majelis DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu, terutama I, II, dan III.

Perkara ini diadukan Orideko Iriano Burdam yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, S.H dan Muhammad Irfan, S.H.

Sementara sebagai Teradu adalah Markus Rumsowek, Kalansina Aibini, dan Agus Salim Wahom (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat) sebagai Teradu I sampai III.

Sedangkan Folter Umpain, Felix Herman, dan Yessi Ramar (staf Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Raja Ampat) sebagai Teradu IV sampai VI.

Sidang pemeriksaan perkara nomor 101-PKE-DKPP/X/2020 dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua majelis dengan anggota Oktofianus O. Kambu (TPD Unsur Masyarakat dan Abraham Ramandaei (TPD Unsur Bawaslu).