Di Merauke, Masih Banyak Tenaga Kerja Tak Terlindungi Jamsostek

Peserta sosialisasi yang terdiri atas Pemkab Merauke, perusahaan besar, enengah, dan kecil di Kabupaten Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Di Kabupaten Merauke, masih banyak tenaga kerja formal dan informal yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Untuk itu BP Jamsostek mendorong, agar pemerintah daerah dan perusahaan lebih intens memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pekerja.

Untuk itu, Selasa (20/10/2020) BP Jamsostek Cabang Merauke melakukan sosialisasi anugerah paritrana (penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan) Kabupaten Merauke tahun 2020.

Paritrana atau penghargaan, merupakan upaya BP Jamsostek meningkatkan kepesertaan jaminan sosial. Penghargaan diberikan kepada pemda, dan perusahaan yang dinilai berkomitmen dalam memberikan perlindungan tenaga kerja.

“Item penilaian terkait kesejahteraan dan kepatuhan. Perda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemda sudah mengikutsertakan tenaga non ASN pada BP Jamsostek dan bagi badan usaha, apabila sudah mengikutsertakan seluruh pekerja yang ada di perusahaan,” ujar Kepala BP Jamsostek Cabang Merauke Alamsyah Ali, di Lantai 3 Kantor Bupati Merauke.

Untuk apresiasi ini, kata Ali, ada lima kategori, yaitu Kategori Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kategori Perusahaan Besar, Kategori Perusahaan Menengah, dan Kategori Perusahaan Kecil/Mikro.

Penjabat Sekda Merauke, Ruslan Ramli dalam arahannya ingin mengetahui secara pasti, alasan kenapa masih banyak yang belum mendaftarkan kepesertaan ketenagakerjaan, baik perusahaan maupun dari pemerintah untuk yang non ASN/pegawai kontrak.

“Kalau itu bersifat mandiri, kemampuan untuk membayar berapa. Perlu edukasi, sosialisasi secara masiv kepada seluruh lapisan, bagaimana merubah mindset bahwa ada perlindungan dll dari kepesertaan. Ini menjadi atensi sosialisasi kali ini,” ucap Ramli.

Secara khusus bagi peserta dari non ASN apakah dibebankan kepada yang bersangkutan atau ditanggung oleh pemerintah. Perlu didiskusikan dengan bagian kepegawaian bagaimana dari konteks non ASN dan tenaga kerja di luar.

Menurut Sekda, reward hanya sebatas penghargaan tapi yang terpenting adalah kepesertaan sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja mereka terlindungi.

“Kita sangat mengaprsiasi ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan peserta. Tetapi juga harus memberikan edukasi apa yang dilakukan. Apa sanksi kepada daerah yang tidak mendaftarkan kepesertaan non ASN,” kata Sekda.

Kesempatan yang sama juga menyinggung dengan tenaga kerja atau pekerja yang bekerja dari rumah, akibat Covid-19, seperti apa jaminan itu berlaku.

“Hitungannya jelas, dasar hukumnya jelas dan pemanfaatnya tepat sasaran,” tutur Sekda.

Kegiatan masih akan berlanjut dengan mengundang seluruh pihak terkait guna membahas poin-poin penting menyangkut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.