Berkas Gugatan Calon Anggota DPR PB Jalur Otsus Di Kembalikan Hakim

Kuasa Hukum Pemprov Papua Barat Yan Cristian Warinusi dan Majekis Hakim di PTUN Waena Jayapura. (Foto:Nesta/TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA –  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jayapura mengembalikan berkas perkara 4 calon Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan (Otsus), agar dilakukan perbaikan.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) nomor 42/G/2020/PTUN, yang digelar di ruang sidang utama PTUN Jayapura di Waena, Jayapura, Senin (12/10/2020).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yusuf Klemen SH ini, pihak Penggugat diwakili kuasanya Advokat Yocelina Ana Rita Ohee SH. Sedangkan Tergugat dihadiri 2 (dua) orang mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan, Frengky Umpain (Ketua Pansel) dan DR.Yusuf Sawaki (Sekretaris Pansel).

Majelis Hakim  Yusuf Klemen, SH secara bergantian menanyakan tentang status pansel, apakah sebagai badan tetap (permanen) atau ad hoc dalam menyeleksi 11 orang anggota DPR Papua Barat jalur otsus itu.   

“Kami sesuai SK (Surat Keputusan) Gubernur Papua Barat, kami diangkat dan bekerja sampai tanggal 7 Juli 2020,  kami menyerahkan hasil seleksi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat, sejak hari itu juga kami mengumumkan hasil dan kerja kami selesai Yang Mulia” terang Frengky Umpain.

Advokat senior Yan Christian Warinussy selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat kemudian menyerahkan salinan keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 184.4-4/214/10/2019 Tentang Pembentukan Panitia dan Sekretaris Seleksi Calon Anggota DPR Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024, tanggal 28 Oktober 2019.

Dokumen surat tersebut menurut Yan Warinusi diserahkan asli dan foto copynya kepada Majelis Hakim untuk dipelajari. ”Kami sudah menyerahkan salinan SK panitia,” ungkap Yan Warinusi .

Sementara itu Majelis Hakim baru mengetahui bahwa sekretariat Panitia Seleksi sudah tidak ada di alamat panggilan sidang. Karena sesuai keterangan Frengky Umpain dan Yusuf Sawaki, status keduanya hadir di ruang sidang, adalah sebagai mantan anggota pansel.

Persidangan kemudian diskors oleh Majelis Hakim untuk membuat putusan sela, menyikapi permohonan intervensi dari 4 (empat) calon anggota yang memberi kuasa hukum kepada Advokat Pieter P.Welikin.

Majelis Hakim TUN kemudian meminta Penggugat untuk memperbaiki beberapa kekurangan redaksional dalam gugatannya. Sidang ditunda hingga Kamis, 22 Oktober 2020 dengan agenda menerima perbaikan surat kuasa dari Gubernur Papua Barat yang akan bertindak untuk dan atas nama Pansel sebagai Tergugat di PTUN Jayapura. Kemudian penyerahan Jawaban dari Tergugat di persidangan mendatang.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dalam lanjutan sidang perkara sengketa TUN nomor : 42/G/2020/PTUN.JPR, juga menerima permohonan intervensi dari 4 (empat) calon terpilih anggota DPRPB Jalur Pengangkatan.

Hal itu tertuang dalam putusan sela pada sidang Senin, 12 Oktober 2020. Keempat pemohon intervensi tersebut diterima masing-masing Barnabas Sedik selaku Tergugat 2 Intervensi 1, Dominggus Adrian Urbon selaku Tergugat 2 Intervensi 2, George Karel Dedaida selaku Tergugat 2 Intervensi 3 dan Sergius Rumsayor selaku Tergugat 2 Intervensi 4. Ke empat tergugat ini telah memberikan kuasa kepada Advokat Pieter P.Welikin. **