Yohanis Manibuy Bukan Lagi Kader dan Ketua DPD II Golkar Bintuni

Kepengurusan DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni telah diambil alih oleh DPP. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM, TELUK BINTUNI – Sejak di tetapkan sebagai Calon Wakil Bupati oleh KPUD Teluk Bintuni pada Rabu (23/9/2020), Yohanis Manibuy alias Anisto, otomatis sudah bukan lagi kader dan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni.

Tanpa harus menunggu yang bersangkutan mengundurkan diri, dengan sendirinya keanggotaan dan haknya sebagai anggota dan kader Partai Golkar tidak berlaku karena  telah melawan perintah partai.

Bentuk pelanggaran Anisto, sebagai Ketua DPD II Golkar Teluk Bintuni, dia nekat maju sebagai calon Wakil Bupati mendampingi Ali Ibrahim Bauw sebagai Calon Bupati, meski tidak mendapatkan restu dan rekomendasi partai.

Dalam kontestasi pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop (PMK2) untuk menjadi Bupati-Wakil Bupati Periode 2.

Sementara bagi kader Partai Golkar yang juga tidak patuh pada perintah partai, akan diproses sesuai mekanisme apabila tetap tidak mendukung Keputusan Partai Golkar dan menjadi Tim Pemenangan Calon yang tidak direkomendasikan Partai Golkar.

“Aturan Partai Golkar sangat  jelas,  ada Larangan dan Sanksi dalam  Juklak 03 Tentang Penetapan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar Tahun 2020,” kata Derek Loupatty SH, yang juga Pemegang Mandat DPP Partai Golkar.

Misalnya di Pasal 98 Ayat ( 2) menegaskan : setiap Anggota dan Pengurus Partai Golkar di semua tingkatan organisasi partai dilarang Mencalonkan Diri dari Partai Politik Lain, Menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Lain selain yang ditetapkan Partai Golkar, Terlibat secara lansung atau tidak langsung dalam proses pemenangan pasangan calon lain selain yang diusulkan Partai Golkar.

Sanksi dari pelanggaran ini diatur dalam  Pasal 98 Ayat (3) yang menyatakan;  pelanggaran terhadap  Pasal 98 Ayat (2)  akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi dan /atau Proses Hukum.

Diuraikan Loupatty yang Wakil Sekjen DPP Partai Golkar,  bahwa sanksi berdasarkan Anggaran Rumah Tanggal Partai Golkar Hasil Munas – X Tahun 2019 berupa Pemberhentian Anggota dan Kader Partai Golkar, yang dimuat  Anggaran Rumah Tangga Pasal 6 dan Pasal 9 menyebutkan;  Anggota dan Kader berhenti karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri, diberhentikan atau meninggal dunia.

Salah satu alasan  anggota atau kader diberhentikan adalah melakukan tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan keputusan dan kebijakan partai.

Pada Peraturan Organisasi (PO) yaitu PO 15 Tentang Penegakan Disiplin Partai Golkar tahun 2016, Pasal 2 Pelanggaran Disiplin Organisasi, pada Ayat 3  menyebutkan dengan itikat tidak baik dan terbukti telah melanggar keputusan atau kebijakan yang telah diputuskan oleh Pimpinan Partai diatasnya.

Kemudian pada Ayat (4), dengan sengaja tidak melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan dan/atau ditetapkan Dewan Pimpinan Partai diatasnya; Ayat (5) mencalonkan diri dan /atau dicalonkan dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah melalui Partai Lain, Ayat ( 6) terlibat secara lansung atau tidak langsung dalam kampanye Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai lain.

Apa bentuk sanksi bagi yang Anggota dan Kader yang melanggar  Disiplin Organisasi  (PO 15)? Pada  Pasal 11 Ayat (1) yaitu : Diberhentikan Sebagai Pengurus, Dipecat  Sebagai Anggota, Diberhentikan dari Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pembekuan sementara Kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai; dan Pembekuan Kepengurusan Dewan Pimpinan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai. **