TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sidang lanjutan penganiayaan dengan terdakwa mantan Kapolsek Sorong Barat, AKP Alexander Mody Hehalatu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (01/09/2020), dengan agenda putusan Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Berliana Dolok Saribu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 bulan penjara., dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, barang bukti berupa 1 buah sapu ijuk, 1 buah sapu lidi dan 1 buah asbak kaca dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 buah senjata api dikembalikan kepada terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan Elson Butarbutar.
Menanggapi putusan majelis hakim, dalam hal ini Tim Penasihat Hukum terdakwa, Vecky Nanuru menyatakan pikir-pikir.