Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Terkait Laporan Istri Pertama Balon Bupati Bintuni, Begini Penjelasan Ketua KPUD

×

Terkait Laporan Istri Pertama Balon Bupati Bintuni, Begini Penjelasan Ketua KPUD

Sebarkan artikel ini
Herry Arius E. Salamahu, Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni. (Foto:Tantowi/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, TELUK BINTUNI – Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni, Herry Arius E. Salamahu mengaku tidak tahu menahu dengan data diri Ali Ibrahim Bauw, salah satu bakal calon Bupati Bintuni yang terdapat dalam ijazah, tidak valid.

Menurutnya, verifikasi berkas yang menjadi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, dilakukan oleh tiga orang komisioner bersama dengan Bawaslu.

Example 300x600

“Saya tidak ikut verifikasi, saya serahkan ke Kadiv Teknis. Tapi saya tandatangan Berita Acara hasil verifikasi itu, dan saya tidak tahu kalau ada dokumen yang bermasalah. Saya percaya teman-teman komisioner ketika mereka lakukan verifikasi,” kata Herry di kantornya, Senin (14/9/2020).

Pernyataan itu disampaikan Herry menanggapi laporan pengaduan Sri Utamiati S.Pd, istri pertama balon Bupati Ali Ibrahim Bauw ke KPUD yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Cosmas Refra SH, MH.

“Ini sebagai informasi subtansial yang kami sampaikan ke KPUD,” Cosmas.

Baca juga :https://teropongnews.com/berita/waduh-balon-bupati-teluk-bintuni-dilaporkan-istri-pertamanya/

Cosmas refra SH, MH (tengah), kuasa hukum Sri Utamiati S.Pd, istri pertama Ali Ibrahim Bauw, saat melaporkan kejanggalan dokumen bakal calon Bupati Teluk Bintuni,ke Ketua KPUD Teluk Bintuni. (foto:Tantowi/TN)

Sementara menurut Herry, selama proses verifikasi, tim seharusnya melakukan klarifikasi dengan memanggil balon pemilik dokumen. Tetapi dalam proses verifikasi berkas, ia mengaku tidak mendapatkan laporan dari tim bahwa ada dokumen yang bermasalah.

Perbedaan data yang terdapat pada tiga ijazah Ali Ibrahim Bauw, menurut Herry seharusnya tidak boleh terjadi. Jika terdapat perbedaan data, bisa disebut dokumen itu tidak sah dan harus dimintakan klarifikasi dari pemilik dokumen.

“Ini tidak boleh terjadi. Kalau sampai seperti itu, berarti dokumen ini tidak sah. Kalau kita lihat di dalam aturan, semua dokumen data diri itu harus singkron, mulai akta kelahiran, kalau kita di Kristen ada surat baptis, lalu ijazah SD, SMP, SMA, buku nikah, harus singkron semua,” ujarnya.

Dengan adanya laporan itu, Herry mengaku akan memanggil seluruh tim verifikasi berkas untuk melakukan klarifikasi. Meski demikian, KPUD akan tetap melanjutkan tahapan Pilkada Teluk Bintuni sesuai jadwal, tanpa menunggu keabsahan dokumen bakal calon seperti yang dilaporkan.

“Jadi mungkin bukan ke KPU, karena kita punya proses sudah berakhir. Jadi kalau memang ada bukti-bukti seperti itu, saran saya silakan di dorong ke Bawaslu atau kepolisian, karena ini sudah masuk ranah pelanggaran pidana,” tandas Herry.

Ali Ibrahim Bauw, bakal calon Bupati Bintuni yang dokumennya dilaporkan bermasalah, belum berhasil di konfirmasi. Saat dihubungi nomor teleponnya, tidak aktif. **

Example 300250
Example 120x600