TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Mulai senin depan atau 28 September 2020, pemerintah Kota Sorong akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan. Sanksi yang akan diberikan bukan lagi dalam bentuk tertulis dan lisan, melainkan dalam bentuk denda.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi.,MM mengatakan bahwa sanksi tersebut akan diberikan bagi perorangan, pekantoran dan unit-unit usaha yang melanggar protokol kesehatan. Pemberian sanksi ini mulai diberlakukan Minggu Depan, Senin (28/9/2020).
Menurut Rudy, dengan melihat penambahan positif Covid-19 yang terus meningkat, masyarakat perlu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya, untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Sorong.
“Perwali sudah difinalkan dan tinggal menunggu tanda tangan Walikota. Saat dengan pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Sorong, mereka meminta untuk sosialisasi mengenai sanksi denda berlangsung selama satu minggu,” kata Jubir.
Saat ini, lanjutnya, sosialisasi tengah dilkakukan dan direncanakan selama empat hari. Namun sesuai dengan pendapat dadri kominsi I DPRD Kota Sorong, kini diperpanjang hingga tujuh hari atau satu minggu.
“Sanksi ini diberlakukan pada Senin, 28 September 2020 mendatang, dan dalam waktu satu minggu akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media termasuk ke tingkat Distrik dan Kelurahan,” pungkas Rudy.