Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Satu Tahun Ditahan di PNG, Belasan WNI Dipulangkan

×

Satu Tahun Ditahan di PNG, Belasan WNI Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Rombongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke bersama perwakilan PNG di Torasi, saat menjemput 14 WNI asal Selatan Papua, yang dipulangkan ke negara Indonesia. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS, MERAUKE – Setelah satu tahun ditahan/dipenjara oleh pemerintah PNG, akhirnya 14 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Selatan Papua, dipulangkan ke negara Indonesia.

Sebelumnya, mereka ditahan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen atau ilegal fishing saat melintasi batas negara di perairan negara PNG satu tahun yang lalu.

Example 300x600

Mengakhiri masa hukuman, pemerintah PNG memberikan informasi bahwa akan memulangkan 14 nelayan asal Merauke ke pemerintah Indonesia. Selanjutnya, pemerintah RI diwakilkan oleh Pemkab Merauke sebagai daerah yang tepat berada pada perbatasan wilaya antar kedua negara melakukan penjemputan di Muara Torasi, Jumat (25/9/2020).

Rombongan yang dipimpin oleh Bupati Merauke, Frederikus Gebze, diikuti Sekertaris Daerah, Ruslan Ramli, Kepala Badan Perbatasan Daerah, Elias Mite, tim CIQ dan TNI Angkatan Laut menggunakan Kapal Pelni Sabuk Nusantara menuju Torasi.

“Diawali dengan penyerahan dokumen dan penyerahan 14 WNI yang diwakili satu orang dari perwakilan PNG kepada Bupati Merauke,” terang Kepala Badan Perbatasan Daerah Merauke, Elias Mite melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).

Kesempatan itu, perwakilan PNG berpesan agar kedua negara taat pada peraturan yang sudah ditetapkan. Kerja sama antar kedua negara akan berjalan apabila sama-sama menaati aturan yang berlaku.

Usai itu, rombongan kembali bertolak ke Merauke dan ke 14 orang itu dibawa ke Imigrasi Merauke guna melakukan pemeriksaan keabsahan keimigrasian. Lalu mereka dijemput oleh keluarga untuk menjalani karantina mandiri.

“Mereka sudah dilakukan swab Covid-19 oleh pemerintah PNG dan hasilnya semua sehat,” ujar Elias.

14 orang itu terdiri dari orang asli Papua dan juga pendatang yang profesinya sebagai nelayan. Sebelumnya, mereka ditangkap saat mencari ikan, teripang dengan menggunakan speedboat, dan kapal ikan di wilayah perairan PNG.

Kejadian serupa ditekankan Bupati Merauke agar tidak terulang kembali. Sehingga perlu koordinasi intens antara Badan Perbatasan Daerah, pihak CIQ dan Lantamal XI serta nelayan. Terutama pelintas batas tradisional supaya memperhatikan peraturan hukum dari kedua negara.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sosialisasi kepada pelintas batas terkait aturan dan tata cara pelintas batas tradisional,” tandas Kepala Badan Perbatasan.

Example 300250
Example 120x600