TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menargtekan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 145 kampung akan dibahas pada sidang paripurna penetapan APBD induk 2021 di akhir tahun 2020 ini.
“Saya berharap sidang paripurna induk nanti, Rancangan Peraturan Daerah(RAPERDA) ini sudah masuk dalam pembahasan,”ujar Bupati Teluk Bintuni,Ir.Petrus Kasihiw.MT saat menyerahkan registrasi 145 kampung pemekaran kepada para Kepala Distrik di Kantor Bupati baru-baru ini.
Untuk itu dikatakan Bupati, data data harus dipercepa karena Birokrat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Sedang menunggu dokumen tersebut, kemudian semua hal terkait status kampung sudah dibicarakan tingkat pusat.
“Persoalan ini adalah tugas Bupati, Kepala Distrik dan pejabat Struktural di Setda agar bagaimana kita melakukan penataan administrasi pemerintahan,”jelas Bupati
Lebih lanjut, ditegaskan Bupati bahwa hal ini merupkan harapan masyarakat di 145 kampung pemekaran karena sudah terlalu lama,maka tugas pemerintah adalah untuk mewujdukan smuanya
Kasihiw nengajak para pihak untuk bekerja keras untuk mewujudkan impian masyarakat Teluk Bintuni yang sudah sekian lama menanti.145 kampung ini kalau devinitif.
“kita memiliki peluang besar untuk mendapatkan tambahan alokasi dana desa,itu yang diharapkan oleh masyarakat di 145 kampung pemekaran” pungkasnya.