PT. PLN Salah Bayar Uang Ganti Rugi Lahan, Mantan Raja Ikut Kecipratan

Riki Tuhuleruw, ahli waris Keluarga Tuhuleruw. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PT. PLN Cabang Ambon diduga salah membayar uang ganti rugi lahan yang berada di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Pasalnya, ganti rugi lahan itu, dibayarkan kepada petani dan pejabat lama, bukan kepada keluarga Tuhuleruw sebagai pemilik lahan yang sah.

“Pertanyaan kami, seharusnya pembayaran yang diberikan PT. PLN ini diberikan kepada siapa? Sebab saat ini ternyata, pembayaran ini lari ke petani dan dikirim ke mantan raja Hative Besar, yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Jadi harapan kita sebagai ahli waris, agar pihak PT PLN harus membayar kepada ahli waris yang memiliki hak penuh atad lahan tersebut, dan pihak PLN juga telah menerima surat dari kami ahli waris,” tegas Riki Tuhuleruw, ahli waris Keluarga Tuhuleruw kepada wartawan, di Ambon, Jumat (25/9).

Menurutnya, mantan raja Hative Besar juga pernah kecipratan uang pembayaran lahan. Namun sayangnya, pihaknya tidak diberitahu soal pembayaran sutek tersebut. Pembayaran ini baru diketahui, setelah pihaknya ke kantor desa untuk menanyakan hal dimaksud.

“Mungkin jika pihak ahli waris tidak mengetahui, maka mungkin kita tidak diberikan uang pembayaran sutek tahap pertama tersebut,” tegas dia.

Riki kemudian membeberkan, untuk pembayaran harga sutek sekitar Rp 80 juta, untuk 40 meter, dan itu merupakan lahan ahli waris ehendom, eig Verponding Nomor 1066 dari keluarga Tuhuleruw.

Dikatakan, saat pertemuan di kantor camat beberapa waktu lalu, bukan saja dihadiri oleh pihak ahli waris Keluarga Tuhuleruw, namun ada beberapa keluarga ahli waris juga yang memiliki hak milik atas lahan itu turut hadir.

“Saya ini adalah ahli waris yang hadir saat pertemuan, untuk melakukan tanya jawab. Bukan hanya saya sendiri, tetapi ada juga ahli waris lainnya. Kami menanyakan perihal pembayaran lebar lahan ini berapa besar, dan dari pihak PT PLN Cabang Ambon mengatakan, bahwa dibayar 20 hektar. Jadi, sutek dan tanaman juga dibayar,” jelas Riki.

Riki mengaku, dirinya pernah memasukan surat pembuktian, bahwa tanah tersebut milik ahli waris Tuhuleruw. Namun petugas PLN kemudian mengembalikan surat tersebut, dan meminta pihak ahli waris untuk menyimpannya. Tetapi kemudian, pihak PLN enggan untuk melayani ahli waris.

Pihaknya, lanjut Riki, pernah menanyakan soal kapan ganti rugi lahan bisa diselesaikan, tetapi pihak PLN enggan untuk memastikan. Padahal, setelah ditelusuri, ternyata ganti rugi lahan telah diberikan kepada orang lain.

“Ganti Rugi lahan telah dibayar kepada orang lain yang bukan ahli waris, dan pembayarannya juga dilakukan di kantor desa Wayame. Untuk itu, kami meminta pihak PLN untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan milik keluarga Tuhuleruw, jangan sampai hal ini diketahui di pusat,” tandas Riki Tuhuleruw.