Polres Jakbar Musnahkan BB Narkoba, Selamatkan Sejuta Jiwa

Brang bukti Narkoba dan 34 tersangka pelaku yang diamankan Polres Jakarta Barat. Foto : Ist. Polres Jakarta Barat dan unsur Muspida sesaat sebelum pemusnahan BB Narkoba.Foto : Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli s/d Agustus 2020. Setidaknya 1 juta jiwa lebih berhasil diselamatkan dari salahguna narkoba.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan total rincian Narkoba jenis Sabu sebanyak 23,7 Kg, Narkoba jenis ganja sebanyak 197,6 Kg, Pil extasy sebanyak 1. 314 butir, serbuk bening dan cairan bening bahan prekusor pembuat Narkoba. Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 34 orang.

Dalam kesempatan itu, Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamu Sijabat yang mewakili Walikota mengatakan, pemerintah kota mengapresiasi atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang telah mengungkap sekian banyak hanya dalam kurun waktu 2 bulan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan Polres dan Polsek jajaran dalam kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli hingga Agustus 2020.

“Kurun waktu 2 bulan terakhir ini sebanyak 22 kasus Narkoba, 5 diantaranya merupakan hasil tangkapan dengan hasil barang bukti yang cukup banyak,” ujar Kombes Pol Audie S Latuheru saat pemusnahan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, (16/09/2020).

Audie menjelaskan dari lima kasus dengan barang bukti (BB) Narkoba yang cukup banyak diawali dengan kasus pertama yaitu ungkap kasus awal bulan Juli 2020 oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.500 Gram (2,5 Kg), di Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur dan daerah Curug Tangerang, Banten dengan tersangka sebanyak 3 orang.

Kemudian kasus kedua yaitu ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis pil extasy sebanyak 1.200 butir di Jalan Condet Raya Jakarta Timur dengan tersangka sebanyak 2 orang lalu kasus ketiga yaitu ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Unit Tim Sus 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar,
berhasil mengungkap kasus perederan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18.079 Gram (18 Kg), di Perumahan Bintaro Jaya Tangerang Selatan, Banten dengan tersangka sebanyak 2 orang.

Kasus keempat yaitu ungkap kasus ganja jaringan Pulau Sumatera – Jawa – Bali akhir bulan Juli 2020 oleh Timsus Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, mendapatkan informasi dari kantor jasa pengiriman barang (Expedisi) diwilayah Jakarta Barat, bahwa ada 5 paket mencurigakan dari Sumatera yang disamarkan dengan makanan berupa dodol ke setiap alamat tujuan. Diketahui di dalamnya berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 75.000 Gram (75 Kg).

Berdasarkan data Expedisi pengiriman barang, untuk paket akan dikirim ke 5 wilayah (
Kembangan 8 Kg ganja, Bekasi 7 Kg ganja, Subang 7 Kg ganja, Sidoarjo 7 Kg ganja dan Bali 46
Kg ganja).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar SH, SIK lalu membentuk Tim untuk melaksanakan Control Delivery ke alamat penerima paket dan berhasil
mengamankan 7 pelaku pemesan paket yang berisi Narkotika jenis ganja.

Pada kasus yang terakhir yaitu ungkap kasus bulan Agustus 2020 oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berawal dari Case pengungkapan kasus ganja jaringan lintas Sumatera pada bulan Januari 2020, didapatkan informasi dari jaringan sebelumnya, adanya jaringan embrio kecil yang akan melakukan pengiriman Narkotika jenis daun ganja kering yang sudah dipaket dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 157.000 Gram (157 Kg).

Kemduian Unit 2 yang dipimpin AKP Maulana Mukarom, SE, SIK, melakukan penyelidikan
dan kemudian Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan sebuah truk yang diduga bermuatan Narkotika jenis daun ganja kering dan melakukan penggeledahan di dalam bak truk tersebut, berhasil mendapatkan 7 karung besar yang berisikan Narkotika jenis daun ganja yang siap diantar dan diedarkan serta pasarkan di daerah pulau Jawa.

“Saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan dari satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di tengah pandemi virus Covid-19 saat ini tetap semangat dalam memberantas dan memerangi Narkoba, ” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0503 JB Kolonol Inf Dadang sangat mengapresiasi keberhasilan yang telah diraih jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

“Bisa dibayangkan jika narkoba ini lolos di masyarakat berapa banyak jiwa yang rusak” ujar Dadang.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, SH, SIK menerangkan pihaknya meminta dukungan kepada semua pihak dalam memerangi kasus Narkoba ini.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama. Oleh sebab itu kami tidak bisa bekerja sendiri dan kami meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi Narkoba,” ujar Ronaldo.

“Dari Hasil tangkapan tersebut sebanyak 1.108.479 jiwa yang berhasil diselamatkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Adapun Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin bertekanan suhu tinggi. Sebelum pelaksanaan pemusnahan pihaknya juga melakukan pengecekan kandungan kimia menggunakan reagen khusus dari sabu yang akan dihancurkan untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut oleh team Labfor Mabes Polri. Pemusnahan BB sabu dan ekstasi itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Dandim 0503 JB, perwakilan dari Walikota dan Kejaksaan.