Pasangan Balon Usman-Bassam Kantongi Sembilan B.1-KWK

Kedatangan pasangan bakal calon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam), untuk mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jumat (5/9). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Setelah mengantongi sembilan B.1-KWK, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), sebagai pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan setempat, Jumat (4/9). Usman-Bassam merupakan pasangan balon yang mendaftar pertama di KPU setempat.

Ketua KPU Kabupaten Halsel, Darmin Hi Hasim mengaku, proses pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel tetap merujuk pada protokol kesehatan.

“Jadi tidak ada perubahan jadwal pendaftaran. Di tahun 2020 ini, seluruh tahapan pilkada termasuk pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah di Halsel, wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” kata Darmin saat dihubungi wartawan dari Ternate, Sabtu (5/9).

Dihubungi terpisah, Husni Salim, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon, Usman-Bassam mengungkapkan, jika untuk mendaftar ke KPU, pasangan bakal calon Usman-Bassam membawa 9 SK B.1-KWK.

“Kami memilih untuk mendaftar di hari pertama, agar jika ada kekurangan dokumen, bisa segera kami lengkapi,” tandas dia.