Berita

Lantik Agustinus Rumbino Jabat Pjs Bupati Teluk Bintuni, Ini Pesan Gubernur

×

Lantik Agustinus Rumbino Jabat Pjs Bupati Teluk Bintuni, Ini Pesan Gubernur

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM,MANOKWARI– Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan menugaskan Kepala Biro Pemerintahan dan otsus Setda Papua Barat, Aguatinus Melkias Rumbino,S.IP menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Teluk Bintuni.

1468
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Penugasan yang diberikan sejak dilantikannya Agustinus Rimbino bersama 4 Pjs Bupati lainnya di Aston Niu Manokwari, Sabtu (26/9) hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Dalam sambutannya Gubernur,.Drs Dominggus Mandacan mengatakan penunjukan Agustinus Rumbino sebagai Pjs Bupati Teluk Bintuni berdasarkan SK Mendagri nomor : 131.92-2940 tahun 2020 tanggal 24 September 2020.

Dikatakan Mandacan tugas baru yang diberikan Karo Pemerintahan dan Otsus.itu karena Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H kembali maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Karena itu kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melaksanakan cuti diluar tanggungan negara dalam masa kampanye pilkada serentak 2020 sejak.tanggal 26 september hingga 5 desember 2020.

Pjs Bupati Teluk Bintuni, Agustinus Melkias Rumbino,S.IP bersama Plt Sekda Teluk Bintuni, Frans Awak

Dominggus mengingatkan tugas utama Pjs Bupati adalah, 1. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian 2.Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 3.memfasilitasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif serta netralitas PNS atau ASN.

4 .melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) serta dapat menandatangani APBD setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri. 5. Melakukan pengisian dan penggatian pejabat berdasarkan perda perangkat daerah serta mendapatkan persetujuan dari Mendagri.5. Melaksanakan tugas sebagai ketua Satgas penanganan Covid-19.

“Ada beberapa.hal yang perlu segera dilaksanakan sebagai berikut,.merangkul semua kelompok yang ada di masyarakat, optimalkan koordinasi dengan DPRD, partai politik, forkopimda, para tokoh dalam menjaga stabilitas politik pemerintahan daerah, jaga netralitas ASN dalam masa kampanye, hindari mengambil kebijakan yang menimbulkan konflik horisontal dan kontraproduktif di masyarkat” pesan Gubernur.