TEROPONGNEWS.COM, – TELUK BINTUNI – Adanya perbedaan data dalam dokumen ijazah bakal calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw, tidak menjadi hambatan yang bersangkutan untuk tetap maju dalam kontestasi pilkada.
Penjelasan ini disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni, Herry Arius E. Salamahu, didampingi Komisioner Devisi Teknis Eko Priyo Utomo kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam pasal 4 dan 5, diantara syarat calon adalah pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Jadi yang kita verifikasi hanya ijazah SMA-nya. Kalaupun ada di lampirkan foto copy ijazah SD dan SMP saat mendaftar, itu kami abaikan, karena dokumen itu hanya sebagai pelengkap dan tidak diatur dalam PKPU sebagai syarat calon,” kata Eko
Penjelasan ini disampaikan Eko untuk menanggapi laporan Cosmas Refra SH, MH, kuasa hukum Sri Utamiati S.Pd, istri pertama Ali Ibrahim Bauw yang mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Teluk Bintuni.
Sri Utamiati melaporkan masalah itu ke KPUD Teluk Bintuni, karena adanya data yang berbeda dalam ijazah Ali Ibrahim Bauw yang dilampirkan dalam berkas syarat calon. Pada ijazah SD, Ali Ibrahim Bauw tertulis lahir pada 22 Februari 1960, pada ijazah SMP Ali Ibrahim Bauw lahir 22 April 1959. Sedangkan pada ijazah SMA, tanggal lahir Ali Ibrahim Bauw tertulis 3 Juli 1959.
Baca juga:https://teropongnews.com/berita/waduh-balon-bupati-teluk-bintuni-dilaporkan-istri-pertamanya/
Keabsahan foto copy ijazah SMA ini, lanjut Eko, harus mendapat legalisir dari sekolah yang mengeluarkan atau dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi. Selain hanya mem-verifikasi ijazah SMA, KPUD Teluk Bintuni juga akan menverifikasi ijazah akademik Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mencantumkan gelar akademik dalam namanya.
Lampiran foto copy ijazah dari perguruan ini sifatnya wajib dan harus mendapat legalisasi dari kampus yang mengeluarkan, atau dari lembaga yang berwenang melegalisir. Jika bapaslon tidak bisa melampirkan itu, maka dalam pencalonannya sebagai kepala daerah, tidak boleh mencantumkan gelar akademik.
Proses verifikasi berkas syarat calon ini, dilakukan KPUD selama tujuh hari, terhitung sejak ditutup pendaftaran. Hal ini berbeda dengan verifikasi berkas syarat pencalonan, yang verifikasinya dilakukan saat bapaslon mendaftar.
“Jadi ada dua syarat berbeda yang harus dipenuhi, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Kalau verifikasi yang kami lakukan saat pendaftaran, itu adalah verifikasi dokumen syarat pencalonan,” tandas Eko.
Sementara setelah tahapan verifikasi berkas syarat calon selesai, KPUD akan menyampaikan kepada bapaslon untuk dilengkapi dokumen yang belum ada atau tidak valid. Waktu pengembalian berkas syarat calon ini juga tujuh hari, sebelum akhirnya ditetapkan oleh KPUD dan diumumkan ke publik.
“Nanti akan kita umumkan ke publik, bersamaan dengan dokumen hasil medical ceck up, hasil tes psikologi serta hasil pemeriksaan bebas dari narkoba,” ujar Eko. **