Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPU Merauke Tetapkan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020

×

KPU Merauke Tetapkan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Penyampain rilis penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merauke di KPU Merauke (Getty/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPU Kabupaten Merauke resmi menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Merauke pada Pilkada serentak tahun 2020, di kantor KPU merauke, Rabu (23/9/2020).

Sebelumnya ada empat Bapaslon yang mendaftar di KPU Merauke. Mereka adalah Romanus Mbaraka-Riduwan (Romarin), Heribertus Silubun-Bammbang S. Sudji (Hebat), Hendrikus Mahuze-Edi Santosa (Hermes) dan Herman Anitu Basik Basik-Sularso (Hero).

Example 300x600

Setelah dilakukan proses verifikasi dokumen pencalonan keempatnya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Namun, satu dari empat pasangan di atas harus gugur dalam verifikasi dokumen syarat calon.

Ditemukan ketidakabsahan pada ijasah SMA dari pasangan Hero, sehingga hanya ada tiga pasangan calon yang ditetapkan KPU untuk bertarung pada Pemilu 9 Desember 2020.

KPU Merauke menetapkan,

  1. Calon Bupati, Romanus Mbaraka dan Calon Wakil Bupati, H. Riduwan. Partai pengusung, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat. Jumlah kursi sebanyak 6 kursi.
  2. Calon Bupati atas nama Heribertus S. Silubun dan Calon Wakil Bupati, Bambang S. Sudji, partai politik pengusung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (P3), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan jumlah kursi 8 kursi.
  3. Calon Bupati, Hendrikus Mahuze dan Calon Wakil Bupati, H.Edi Santosa, dengan partai politik pengusung, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah kursi 9 kursi.

Ditetapkan di Merauke pada tanggal 23 September 2020 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze.

Hasil penetapan diumumkan pada papan pengumuman Kantor KPU dan melalui LPP RRI Merauke. Selanjutnya untuk SK penetapan akan diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.

“Dari hasil penetapan pada hari ini, apabila dari bakal pasangan calon tidak menerima dan merasa dirugikan maka dapat menempuh jalur hukum melalui Bawaslu Kabupaten Merauke. Terhitung sejak SK Penetapan dikeluarkan hingga tiga hari ke depan,” ujar Theresia, Rabu (23/9/2020).

Example 300250
Example 120x600