Istri Ali Bauw Laporkan Suami dan Pasangannya ke Polres Bintuni

Sri Utamiati S.Pd, istri sah Ali Ibrahim Bauw mendatangi SPKT Polres Teluk Bintuni untuk membuat Laporan Polisi terkait dengan biduk rumah tangganya, Jumat (18/9/2020). Datang bersama dengan dua anak laki-lakinya, Sri Utamiati didampingi pengacara Cosmas Refra SH, MH. (Foto:Tantowi/TN)

TEROPONGNEWS.COM, TELUK BINTUNI – Merasa bertahun-tahun dikhianati dan tidak menemukan solusi untuk memperbaiki biduk rumah tangganya, Sri Utamiati S.Pd, istri sah Ali Ibrahim Bauw akhirnya menempuh jalur hukum.

Di temani dua orang anak hasil pernikahan dengan Ali Bauw dan di dampingi kuasa hukum Cosmas Refra SH, MH, pensiunan ASN yang tinggal di Kota Bandung ini mendatangi Polres Bintuni untuk membuat Laporan Polisi (LP), Jumat (18/9/2020) siang.

Sri Utamiati dan dua anaknya; Ary Yana Rizki Firdaus Bauw dan Ayesha Gilang Prahara, tiba di Mapolres Bintuni sekitar pukul 13.51 WIT. Keluarga ini langsung menuju ruang SPKT untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Dari salinan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/86/IX/2020/Papua Barat/Res Teluk Bintuni/SPKT yang didapat jurnalis Teropongnews, Sri Utamiati melaporkan tentang Tindak Pidana Perzinahan oleh terlapor.

Sri Utamiati S.Pd, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Bintuni, didamping Zainuddin Patta SH, advokat dari Kantor Pengacara Cosmas Refra SH & Rekan.

LP itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim, dengan memeriksa Sri Utami dengan status sebagai Pelapor. Selama 1,5 jam di ruang penyidik, Sri Utamiati yang selama pemeriksaan didampingi tim pengacara dari Kantor Advokat Cosmas Refra SH, MH, CPCL & Rekan, baru keluar ruangan sekitar pukul 17.38 WIT.

“Seluruh proses awal untuk pelaporan ini tadi sudah kami selesaikan, kami akan menunggu tindak lanjut atas pelaporan ini dari kepolisian,” kata Cosmas Refra SH.

Yang menjadi subtansi dari Laporan Polisi ini, adalah status Sri Utamiati yang hingga kini masih berstatus sebagai istri sah Ali Ibrahim Bauw. Pasangan ini menikah pada 4 Agustus 1984 pukul 09.00 WIT, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung.

Fakta itu juga dikuatkan dengan Surat Keterangan nomor B.109/KK.10.19.9/PW.01/I/2020 dari KUA Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung tertanggal 31 Januari 2020, yang menyatakan bahwa pasangan Ali Ibrahim Bauw dan Sri Utamiati masih terikat pernikahan dan tercatat dengan nomor register 331/10/VII/1984 tanggal 04-08-1984.

“Sebagai istri sah, saya belum di cerai dan tidak pernah memberikan persetujuan kepada Bapak Ali Bauw untuk menikah lagi,” tegas Sri Utamiati.

Yang menjadi puncak kekecewaan Sri Utamiati adalah ketika mengetahui Ali Ibrahim Bauw tampil ke publik dengan seorang perempuan berinisial CAT, pada 4 September 2020. Dalam momen politik itu, perempuan yang juga ASN di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni ini, ditampilkan sebagai istri pasangan Ali Ibrahim Bauw.

“Di dalam berkas syarat pencalonan Bupati nama saya yang dicantumkan sebagai istri, tapi fakta di publik, perempuan itu yang selalu diperkenalkan sebagai istrinya,” kata Utamiati.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan S.Ik menyatakan akan meneliti dulu laporan itu, apakah mengandung unsur pidana atau tidak. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Papua Barat dan menunggu petunjuk dari Mabes Polri, untuk proses penanganan selanjutnya.

“Karena mekanisme selanjutnya akan mengikuti petunjuk dari Mabes Polri, dan saya akan melaporkan dulu ke Polda. Karena penanganan perkara yang terkait dengan Pilkada itu, ada mekanisme tersendiri dari Mabes Polri,” ujar Kapolres Hans.

Sementara Ali Ibrahim Bauw, hingga berita ini ditulis, belum berhasil di konfirmasi. Pertanyaan jurnalis Teropongnews ke nomor WA 0821-9986-xxxx yang diketahui milik Ali Ibrahim Bauw, belum dijawab. **