TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA – Para majikan di Papua Barat yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk mendapat perlindungan sosial, siap-siap berurusan dengan penegak hukum.
Di Kabupaten Kaimana, BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat telah menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk memperjuangkan hak pegawai non-ASN dalam mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari pemberi kerja.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan, kerjasama dengan Kejaksaan Kaimana itu difokuskan untuk memburu pada pemberi kerja yang tidak patuh aturan, terkait hak-hak pekerja.
Kerjasama ini sebelumnya telah disepakati bersama sejak Februari 2020 lalu. Saat itu, banyak pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang tidak mendapat perlindungan sosial.
“Alhamdulillah dengan support dari Kejaksaan Negeri Kaimana, saat ini jumlah pegawai non ASN yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 1.240 orang,” kata Mintje Wattu, Rabu (23/9/2020).
BPJAMSOSTEK lanjut Mintje, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kaimana yang selalu mensupport penuh dalam menegakan hukum untuk memberikan hak-hak karyawan dan juga non ASN yang ada di Kabupaten Kaimana.
Mintje menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti di Kabupaten Kaimana dalam memberikan kesejahteraan kepada karyawan dan pegawai non ASN. BPJAMSOSTEK akan terus mensosialisasikan pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai honorer dan pekerja yang ada di Provinsi Papua Barat ini.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat, kata Mintje, juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri lainnya dalam memburu majikan nakal yang tidak memberikan hak perlindungan sosial terhadap pekerjanya.
“Kejaksaan akan selalu mensupport penuh kami dalam memberikan kesejahteraan kepada seluruh pegawai non ASN dan pekerja yang ada di Provinsi Papua Barat ini,” tutup Mintje. **