TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Belum adanya putusan yang bersifat inkrah, menyebabkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate, Abdul Gani Hatari belum dicopot dari jabatannya.
Abdul Gani Hatari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma PDAM Ternate senilai Rp 3,7 miliar tahun 2013-2017.
Walikota Ternate, Burhan Abdurahman mengaku, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga menjadi alasan dirinya belum bisa mencopot Abdul Gani Hatari dari jabatan sebagai Dirut PDAM Ternate.
“Memang penyidik Polres Ternate sudah menetapkan yang bersangkutan (Abdul Gani Hatari) sebagai tersangka. Akan tetapi, kamijuga tidak bisa tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, yang bersangkutan masih diperbolehkan beraktivitas seperti biasa,” ujar Walikota kepada wartawan, di Ternate, Jumat (4/9).
Dia menyatakan, dirinya akan mengambil langkah tegas, jika pihaknya diminta untuk bertindak, agar proses hukum bisa berjalan.
“Kita kan belum tahu, apakah yang bersangkutan bersalah ataukah tidak, karena yang tadi saya bilang, belum ada putusan yang inkrah. Jadi, kami masih menunggu prosesnya,” tandas Walikota.