TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Merauke, maka telah dilaksanakan kegiatan perdana Operasi Yustisi di Kota Merauke.
Dari hasil pendisiplinan, 220 warga pejalan kaki dan penggendara kendaraan bermotor terjaring tidak memakai masker.
“Hari ini masih berikan sanksi teguran sekaligus diberikan masker kepada yang tidak bermasker. Ke depannya, akan diberikan sanksi tindakan atau sanksi sosial. Terakhir diberikan sanksi hukum atau denda,” tegas Kabag Ops Polres Merauke, AKP. Erol Sudrajat di Jalan Brawijaya Merauke.
Sanksi teguran pertama ini diberikan sebagai pembinaan atau sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat. Untuk pelaksanaan operasi yustisi selanjutnya otomatis pelanggar diberikan sansksi sosial bahkan hukuman atau denda.
Untuk itu, seluruh warga Merauke diimbau, bagi yang hendak bepergian keluar rumah hendaknya menggunakan masker agar tidak mendapat sanksi atau hukuman dari petugas. Dalam operasi kali ini selain anggota Polri, juga melibatkan Satpol PP dan TNI.