Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Deklarasi Kampanye Damai, PMK2 -AYO Teken Pakta Integritas Prokes

×

Deklarasi Kampanye Damai, PMK2 -AYO Teken Pakta Integritas Prokes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Deklarasi Kampanye Damai dan Penandatangan Pakta Integritas Protokoler Kesehatan di Aula KPU Teluk Bintuni, Sabtu (26/9). Foto : Ist

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2020-2024, Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO) dan Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) berkomitmen untuk melakukan kampanye damai.

Deklarasi kampanye damai ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Sabtu (26/9), dan dihadiri pihak penyelenggara, Bawaslu, dua pasangan calon kepala daerah, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatuloh Irawan,S.I.K, Dandim I806/Teluk Bintuni, Letkol Arm Fence D. Marani, Kajari Teluk Bintuni, Marten Tandi,S.H.,M.H dan perwakilan partai pengusung.

Example 300x600

Ada 5 butir deklarasi kampanye damai yang disepakati yaitu,

1.Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Siap melaksanakan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 yang damai, demokratis dan mengedukasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.

3. Siap melaksanakan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang.

4. Tunduk dan taat pada peraturan perundang-undang yang berlaku.

5. Menyerahkan isi deklarasi kepada pendukung;

Setelah mendeklarasi kampanye damai, pasangan calon bupati dan wakil bupati, AYO dan PMK2 menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dalam pilkada tahun 2020.

Ada 3 poin pakta integritas yakni,

1.Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2020 dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.

2.Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020″

3. Menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan protokoler kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.**

Example 300250
Example 120x600