TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Data surat keterangan warga di enam desa di Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halbar, akan ditelusuri dan dicocokkan oleh KPU setempat.
Pasalnya, warga di enam desa ini sudah tercatat sebagai pemilih, yang memiliki hal pilih saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang rencananya akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Pencocokan data ini dilakukan, lantaran saat coklit, surat keterangan tersebut akan dijadikan patokan untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Jadi, kami nanti akan membangun komunikasi dengan pihak Disdukcapil, untuk mengatasi berapa jumlah surat keterangan yang dikeluarkan bagi warga di enam desa itu,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Halbar, Abdurahman R. Sulaiman, saat dihubungi wartawan dari Ternate, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, warga di enam desa tersebut, sudah dimasukan namanya dalam DPS dengan menggunakan surat keterangan lebih dari 3.000 jiwa. Dia berharap, bagi yang namanya belum dimasukan dalam DPS agar segera melaporkan diri.
“Bisa dilaporkan melalui posko pengaduan baik tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Ini penting, agar mereka bisa didata oleh petugas, untuk bisa masuk di DPS perbaikan,” tandas dia.