TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan S. ik mengatakan bahwa sebanyak tiga orang anggotanya yang bertugas di bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), bakal diperiksa lantaran telah terjadi tindak penganiayaan di dalam tahanan.
Penganiayaan tersebut dialami oleh Riko, terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap IRT 60 tahun di pulau doom yang terjadi pada Kamis (28/8/2020) lalu.
Ricko dianiya tahanan lainnya hingga babak belur. Namun sayangnya, Ricko dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah dilarikan ke rumah sakit, Jumat (28/8/2020).
“Anggota kita dari hari pertama sudah diperiksa, ada 3 orang dari Tahti. Selain anggota Tahti, kita juga memeriksa 1 tahanan berinisial C yang melakukan penganiayaan,”ujar Kapolres, Selasa (1/9/2020) di Polres Sorong Kota.
Terkait tindakan tegas yang dilakukan anggota kepolisian terhadap almarhum, Kapolres memastikan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan SOP.
“Memang ada tembakan di kaki dan tindakan itu dilakukan manakala pelaaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, itu ditindak secara terukur dan itu sudah sesuai SOP, ” Jelas Ary.
Kapolres menegaskan, dalam kasus ini pihaknya tidak akan menutup-nutupi dan akan menindak tegas apabila anggotanya terbukti bersalah.
“Saya tidak akan tutup-tutupi, kalau anggota saya terbukti bersalah akan di proses, ” Pungkas Ary.