Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

9 November, Batas Penyerahan SK Pengunduran Diri Dari ASN dan Anggota Legislatif

×

9 November, Batas Penyerahan SK Pengunduran Diri Dari ASN dan Anggota Legislatif

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tanggal 9 November 2020, KPU Merauke sudah menerima SK pengunduran dari para kandidat yang masih berstatus ASN dan menjabat sebagai Anggota DPRD yang ikut mencalonkan diri sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati Merauke Pemilihan 2020.

Ketua KPUD Kabupaten Merauke Theresia Mahuze mengatakan, ada tiga calon yang harus memenuhi permintaan di atas, yakni yang berstatus ASN di lingkungan Pemkab Merauke adalah Hendrikus Mahuze (Calon Bupati), dan H. Riduwan (Calon Wakil Bupati) sedangkan sebagai Anggota DPRD adalah Heribertus S.Silubun (Calon Bupati).

Example 300x600

“Untuk ASN maupun Anggota DPR, mereka tetap melakukan proses pengunduran diri. Kemarin berkasnya sudah dilampiri surat pengunduran diri, tanda terima, dan surat keterangan dari atasan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa SK sedang diproses,” terang Ketua KPU di Halaman KPU Merauke, Kamis (24/9/2020).

Paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, para pihak sudah harus menyerahkan SK pengunduran diri kepada KPU Merauke.

Diakui bahwa proses dikeluarkannya SK butuh waktu, sehingga pihaknya masih menunggu.

“9 November kami KPU sudah terima SK nya, tetapi apabila lewat dari itu, kami bisa mempergunakan dokumen surat pengunduran diri, tanda terima dan keterangan pejabat yang berwenang, bahwa SK sedang dalam proses,” tutur Theresia.

Example 300250
Example 120x600