TEROPONGNEWS.COM,MERAUKE – Deklarasi gerakan nasional netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020, di Kabupaten Merauke pertama dilakukan oleh pimpinan dan staf Badan Kepegawaian Pengembangan dan SDM Kabupaten Merauke, Senin (10/8).
Selanjutnya, akan diikuti oleh OPD dan kantor lainnya, dan diabadikan dengan video atau foto saat deklarasi berlangsung.
Isi deklarasi dibacakan oleh pembina apel, yang dipimpin oleh Asisten 3 Setda sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan SDM Kabupaten Merauke, Yakobus Duwiri di halaman Kantor setempat.
Isi deklarasi, dalam rangka pemsukseskan pelamsamaam Pilkada serentak tahun 2020, yakni:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada.
- Menghindari konflik kepentingan atau tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan kecaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. Demikian deklarasi ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika dan demokrasi demi terwujudnya kesatuan dan persatuan NKRI.
Deklarasi diakhiri dengan penandatanganan naskah deklarasi secara simbolis yang dipajang di halaman kantor.
Kepada wartawan, Yakobus Duwiri mengatakan, deklarasi ini sebagai corong bagi ASN untuk tetap netralitas. Bagi ASN yang melakukan pelanggaran, maka para pelapor harus ada bukti pelanggaran yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN.
Pemkab sendiri sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Merauke untuk menindaklanjuti ketika ada laporan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada serentak.