Berita

Warga Wiratan Mengeluh, Ini Respon Komisi II

×

Warga Wiratan Mengeluh, Ini Respon Komisi II

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, yang berlangsung di ruang Komisi II, Rabu (26/8). Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi II DPRD Provinsi Maluku akhirnya meresponi keluhan dari warga di Desa Wiratan, Kecamatan Dawelor Dawara, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terkait dengan tarif pemasangan listrik.

1366
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Komisi II meresponinya dengan cara mengundang pihak PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara untuk membicarakan masalah tersebut, Rabu (26/8), yang berlangsung di ruang Komisi II.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool mengatakan, tarif pemasangan meteran listrik sebesar Rp 700 ribu bagi warga tidak mampu sangat memberatkan.

Tarif Rp 700 ribu, menurut Saudah, untuk membiayai pemasangan sebesar Rp 400 ribu, dan saklar dengan perincian, per satu saklar sebesar Rp 100 ribu, sehingga jika menggunakan tiga saklar, maka jumlahnya menjadi Rp 300 ribu, sehingga total keseluruhan menjadi Rp 700 ribu.

“Nah, tadi dijelaskan, bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu itu ada pengurangan untuk pemasangan listrik 450 VA sebesar 50 persen. Jadi, dari Rp 421 ribu, jika dipotong 50 persen, maka total yang harus dibayarkan warga kurang mampu itu sebesar Rp Rp 200 ribu lebih, untuk biaya pemasangan,” ungkap Saudah kepada wartawan usai rapat dengar pendapat tersebut.

Lantaran pemasangan saklar dilakukan oleh pihak ketiga, maka dia mendesak agar pihak PT. PLN meminta pihak ketiga, untuk menurunkan tarif pemasangan tarif saklar, karena Desa Wiratan berada di daerah 3T.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Freddy Rahakbauw mengaku, Komisi II akan melakukan proses pemanggilan ulang terhadap pihak PLN.

“Jadi sikap Komisi II itu, kami akan kembali memanggil pihak PLN. Karena yang tadi hadir itu, bukan orang-orang yang memiliki kewenangan untuk menjawab. Jadi kami harap, yang akan hadir itu adalah General Managernya,” tandas Rahakbauw.