Berita

Soal Ribuan Kendaraan Yang Tak Kantongi BPKB, Polisi: Kami Akan Telusuri

×

Soal Ribuan Kendaraan Yang Tak Kantongi BPKB, Polisi: Kami Akan Telusuri

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol B. Twedi Aditya Bennyahdi. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Soal informasi adanya ribuan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat di Kota Ternate yang tidak mengantongi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), akhirnya disikapi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.

1468
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sikap yang ditunjukan Polda Maluku Utara lewat Direktorat Lalulintas (Ditlantas) adalah, melakukan penelusuran terkait adanya 2.200 kendaraan itu.

“Kami akan segera menyurati kantor Samsat Ternate. Langkah ini diambil, agar data dari 2.200 kendaraan tanpa BPKB itu bisa kita ketahui,” ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol B. Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, di Ternate, Kamis (20/8).

Namun demikian dia mengaku, pihaknya belum mengetahui kendaraan-kendaraan tersebut keluaran tahun berapa, dan alasan hingga tidak memiliki BPKB.

“Saya yakin, datanya pasti masih ada, soal nama pemilik kendaraan dan plat nomor kendaraannya. Itu yang akan kami telusuri,” tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan kendaraan di Kota Ternate ternyata tidak mengantongi BPKB, sehingga kesulitan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Bambang Hermawan mengaku, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, jumlah kendaraan yang tidak memiliki BPKB sebayak 2.200 kendaraan.

Untuk itu, lanjut dia, masalah ini sudah disampaikan kepada Regiden Polda maupun Polres, untuk kemudian memproses ulang data yang ada saat ini.

“Jadi jumlah 2.200 kendaraan ini, bukan hanya untuk kendaraan roda empat saja, tetapi juga roda dua. Nah, karena tidak memiliki BPKB, maka pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak,” kata dia kepada wartawan, di Ternate, Rabu (19/8).

Menurutnya, petugas tidak bisa menerbitkan STNK, lantaran tidak ada dasar hukum untuk menerbitkannya, karena kendaraan-kendaraan tersebut masuk kategori bodong, sebab tidak dilengkapi BPKB.

Untuk itu, dia berharap masyarakat yang merasa kendaraannya belum memiliki surat kendaraan lengkap, maka harus segera diurusi.

“Jika ditilang,maka prosesnya akan lebih sulit. Kami juga akan menyurat ke Korps Lalu Lintas Polri, guna memproses BPKB,” tandas dia.