Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Soal Perseroda PT. Maluku Energi Abadi, Ini Poin yang Disoroti Pansus I

×

Soal Perseroda PT. Maluku Energi Abadi, Ini Poin yang Disoroti Pansus I

Sebarkan artikel ini
Anggota Pansus I Ranperda Pembentukan Perseroda PT Maluku Energi Abadi DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ada tiga isu penting yang disoroti Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Maluku terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Perseroda PT Maluku Energi Abadi. Poin-poin tersebut yakni, isu-isu modal dasar, saham dan penguatan kelembagaan.

Anggota Pansus I Ranperda Pembentukan Perseroda PT Maluku Energi Abadi DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, untuk memperkuat PT. Maluku Energi Abadi nantinya, maka dibutuhkan orang-orang yang sangat profesional, khususnya di bidang Minyak dan Gas (Migas).

Example 300x600

“Ya harus. Alangkah baiknya, baik komisaris maupun direksinya harus benar-benar orang yang profesional di bidang migas,” tegas Ruslan kepada wartawan, di Ambon, Minggu (2/8).

Menurut dia, sampai saat ini masih ada saja perdebatan menyangkut dengan modal dasar bagi Perseroda PT. Maluku Energi Abadi. Pasalnya, keuangan daerah sudah terkuras untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Dari Rp 100 miliar, setoran awalnya itukan Rp 25 miliar. Nah, ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54. 25 persen dari modal dasar itu harus disetorkan. Dan Pemda sendiri telah menyanggupinya,” kata dia.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) harus menyiapkan dan membentuk BUMD masing-masing. Lantaran ini soal pembagian saham.

“PT. Maluku Energi Abadi akan mendirikan aneka perusahaan di Blok Masela namanya PT. Maluku Energi Masela. Dan sesuai PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan Undang-Undang (UU) Nomot 40 tahun 2007 tentang PT, maka ada ruang bagi pemda KKT dan MBD dengan BUMD, dalam usaha yang sama dapat turun mengambil bagian dalam kepemilikan saham di anak perusahaan yang dibentuk,” imbuh Ruslan.

Menurut Ruslan, dalam PP Nomor 54 dijelaskan terkait dengan saham. Dimana, yang dimaksud dengan saham adalah yang nantinya diberikan kepada anak perusahaan.

“Mereka bisa masuk dalam keikutsertaan saham dalam anak perusahaan PT Maluku Energi Masela. Pada tingkat itu Pansus dan pemerintah sudah setuju dengan tiga poin ini,” tandas Ruslan.

Example 300250
Example 120x600