Berita

Sidang Lanjutan Illegal Logging, Penasehat FW Ajukan Pemindahan Barang Bukti

×

Sidang Lanjutan Illegal Logging, Penasehat FW Ajukan Pemindahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Mardin SH, MH, salah seorang anggta tim PH Felix Wiliyanto dari Kantor Pengacara M.Yasin Djamaludin & Rekan, mengajukan surat permohonan pemindahan barang bukti Kapal Sumber Harapan III, dalam sidang lanjutan perkara dugaan ilegal loging di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (5/7/2020). (Foto:Tantowi/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tim Penasehat Hukum Felix Wiliyanto (FW), terdakwa dalam perkara dugaan pembalakan liar yang kini menjalani persidangan , mengajukan permohonan pemindahan barang bukti (BB) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong.

1065
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam sidang lanjutan di ruang Cakra PN Sorong pada Rabu (5/8/2020), tim PH FW menyebut, pemindahan BB Kapal Layar Motor (KLM) Sumber Harapan III dari Klalin Aimas Kabupaten Sorong ke tempat penampungan kapal Dokarin di Kota Sorong itu, untuk mengamankan dari arus laut dan banjir.

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengambulkan permohonan kami, untuk memindahkan kapal di penmpungan kapal, tepatnya di dokarin,” kata Mardin SH MH, salah seorang anggota tim PH FW dari Kantor Advokat M. Yasin Djamaludin & Rekan, seperti dikutip dari surat permohonan yang disampaikan kepada majelis hakim.

KLM Sumber Harapan III dengan muatan kayu merbau, disita sebagai barang bukti perkara dugaan ilegal loging.

FW adalah Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) yang menjadi terdakwa pada perkara dugaan illegal loging. Dalam operasi penertiban yang dilakukan Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku Papua pada Februari 2020, KLM Sumber Harapan III yang sedang mengangkut 103.434 m3 kayu merbau di perairan Kalwal, Salawati Barat, ditangkap dan dijadikan barang bukti. Kayu itu akan dikirim ke industri PT BCM di Dulbatan.

Baca juga:https://teropongnews.com/berita/sang-direktur-jadi-pesakitan-benarkah-103-434-m3-kayu-merbau-pt-bcm-illegal/

Dalam sidang lanjutan yang sedianya mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan PH FW, ditunda hingga pekan depan. Tiga orang saksi yang akan diajukan jaksa, tidak hadir. Sementara majelis hakim, hanya dihadiri Willem Marco Erari SH, MH.

“Kebetulan hari ini ada anggota majelis hakim yang sedang menghadiri kedukaan. Sidang kita tunda minggu depan,” kata Willem.

Sebelum menutup sidang, hakim Willem mengingatkan FW agar tetap kooperatif menghadiri sidang, karena statusnya sebagai tahanan kota. Sejak di limpahkan oleh Balai Gakkum ke JPU, FW menjalani penahanan yang dititipkan di Polsek Sorong Timur. Dalam sidang sebelumnya, PH FW mengajukan penangguhan penahanan, dan dikabulkan majelis hakim. **