Sedang Ambil Barang, Kurir Narkoba Diamankan Polisi

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Narkoba AKP Badrun Syaban dan Kasubag Humas, Wahyudin, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ternate, Senin (3/8). Foto-Bey/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – DS alias Deny, kurir narkoba diamankan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres ternate, saat akan mengambil barang yang diduga narkoba, di sekitar kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie (RSUD-CB) Ternate pada 29 Juli 2020.

“Melihat gerak gerik yang mencurigakan dari terduga pelaku, maka polisi pun bergerak cepat, dan meringkus pelaku,” kata Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Narkoba AKP Badrun Syaban dan Kasubag Humas, Wahyudin, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ternate, Senin (3/8).

Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

Menurutnya, modus yang digunakan terduga pelaku, yakni meletakan barang yang diduga di suatu tempat yang awalnya sudah disepakati.

“Narkotika ini diletakkan di samping tembok kamar mayat RSUD, setelah adanya kesepakatan dengan pembeli. Namun beruntung, barang tersebut batal dibeli, sehingga personil kami berhasil menangkap terduga pelaku, saat akan kembali mengambil barang tersebut,” beber Kapolres.

Untuk mengembangkan kasus ini, kaya Kapolres, pihaknya kemudian melakukan proses pengeledahan di rumah terduga palaku. Hasilnya, sejumlah barang yang tersimpan di rumah terduga pelaku juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Selain mengamankan barang bukti berupa 40 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja, dan 28 sachet plastik bening ukuran kecil jenis sabu. Polisi juga berhasil mengamankan 1 set alat hisap sabu, 1 pipa kaca, 1 timbangan digital, 1 Hanphone Samsung beserta SIM card,” tambah Kapolres.

Menurut Kapolres, barang tersebut diduga milik salah satu narapidana yang berada di Lapas kelas IIA Jambula Ternate. Napi tersebut berinisial J.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan dengan pasal Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres.