TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke mengungkapkan sejumlah kasus yang telah ditangani. Salah satunya ada penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba.
Pengungkapan sejumlah kasus ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ary Purwanto, Sik melalui Kasat reserse Narkoba Polres Merauke AKP Najamuddin, MH didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos, saat mengelar Konferensi Pers, di ruang Humas Polres Merauke, Jumat (28/8).
Kasubbag Humas mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1 paket tersebut dilakukan pada tanggal 6 Agustus lalu, sekitar pukul 22.00 Wit, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), depan Taman Rusa Jalan Marind Merauke, Papua.
“Sedangkan penangkapan minuman keras (miras) illegal jenis sopi di rumah sewa Jalan Nusa Barong, Gang Rahangiar,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Merauke, AKP Najamuddin mengaku, untuk kasus narkoba terungkap, setelah 1 paket itu digeledah dari saku terduga pelaku berinisial M alias A.
“Saat di interogasi diperoleh keterangan barang bukti tersebut didapat dari seseorang bernama inisial AR alias F, dan atas pemeriksaan laboratoris kriminalistik menyatakan, barang bukti yang disita dari tersangka adalah positif metamfetamina,” ucap AKP Najamuddin.
Sedangkan terhadap untuk terduga pelaku lain berinisial AR alias F sebagai penyedia barang masih dalam penyelidikan dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kemudian menyangkut miras jenis sopi dengan inisial tersangka SL alias P berhasil diamankan barang bukti sebanyak 20 liter miras jenis sopi, dan puluhan botol sopi 600 ml siap jual serta peralatan masaknya.
Dikatakan, barang haram tersebut diduga masuk Merauke dari Kota Makassar, dan masih dalam pengembangan.
“Terhadap terduga pelaku pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” sebutnya.
Untuk tersangka pembuat miras illegal jenis sopi diterapkan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara masksimal 15 tahun, dan pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU Nomor 18 tentang pangan. Sedangkan pangan hanya maksimal 2 tahun.
Masyarakat Merauke dihimbau, jika mengetahui keberadaan tersangka sebagai DPO segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau Satuan Resnarkoba Polres Merauke, dan ditekankan jangan sekali-kali terjerumus masalah Narkoba.