Sairdekut: Soal Rekomendasi Calkada, Itu Kewenangan DPP Partai Gerindra

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menegaskan, kewenangan untuk menggeluarkan rekomendasi bagi calon kepada daerah (calkada) di empat kabupaten di Maluku yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan itu, telah mempertimbangkan seluruh aspek, baik politik, sosial kemasyarakatan, dan usul saran yang berkembang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra di kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada.

“Dari situlah, maka DPP memutuskan sikap politik partai terhadap pelaksanaan pilkada di empat kabupaten di Maluku ini. Jadi bukan soal rekomendasi itu diberikan kepada incumbent maupun bukan, tapi ada aspek-aspek yang dipikirkan,” tegas Sairdekut kepada Teropongnews.com, di ruang kerjanya, Jumat (27/8).

Tentunya, kata dia, dalam sikap politik partai ini, ada banyak resiko yang akan dihadapi. Namun, hal itu sudah dipertimbangkan matang-matang.

“Misalnya di Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Di sana, DPP Partai Gerindra sudah mempertimbangkan segala aspek politiknya, dan untuk kepentingan bersama. Begitupun di tiga kabupaten lain,” imbuh dia.

Soal komunikasi politik dengan DPC Partai Gerindra di kabupaten yang menggelar Pilkada, Sairdekut mengatakan, sejak rekomendasi dikeluarkan oleh DPP, seluruh pengurus dan kader di empat kabupaten ini, harus mengkonsolidasikan diri.

“Yang jelas dalam pilkada serentak tahun 2020 ini, DPP Partai Gerindra telah menugaskan seluruh aparatur partainya, dari tingkat DPP, DPC hingga PAC. Semuanya wajib bekerja untuk memenangkan pasangan calon yang diusung. Dan kami yakin menang,” tandas Sairdekut.