TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Saat perayaan Hari Ulang Tahun ke-445 Kota Ambon yang jatuh pada tanggal 7 September mendatang, Pemerintah Kota Ambon akan melaunching beberapa aplikasi, salah satunya implementasi Sistem Informasi Manajemen Adminsitrasi Kependudukan (SIMAK) lewat pelayanan melalui Kios K.
“SIMAK sendiri merupakan upaya Pemerintah Kota Ambon, untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan administrasi kependudukan masyarakat yang nantinya dapat dilakukan melalui aplikasi. Untuk tahap pertama akan difokuskan pada 20 Kelurahan di Kota Ambon,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan, di Ambon, Selasa (25/8).
Dijelaskan, masyarakat yang memiliki smartphone dapat melakukan pengurusan lewat aplikasi hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau men-scan QR-Code pada e-KTP dan bagi masyarakat yang tidak memiliki, tetap dapat melakukan pengurusan dengan menggunakan Kios K yang disediakan di Kantor Kelurahan.
“Pengurusan surat yang dilakukan akan melalui proses verifikasi oleh Lurah dan kemudian bisa dicetak melalui Kios K. Bagi masyarakat yang melakukan pengurusan melalui aplikasi pada telepon seluler juga bisa menerima surat lewat email, yang dimasukkan saat melakukan pengurusan,” pungkas Joy.
SIMAK, lanjut dia, merupakan implementasi dari Pemerintah Kota Ambon dalam menerapkan layanan secara elektronik, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan publik.
“Kedepan, SIMAK akan diintegrasikan dengan Ambon Access. Dimana nantinya, pelayanan perijinan dan administrasi kependudukan di Kota Ambon dapat dilakukan melalui 1 aplikasi umum yakni Ambon Access. Diharapkan tahun 2021 sudah bisa diimplementasikan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” tandas Joy.