Berita

RSUD Kilometer 22,5 Aimas Sudah Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan

×

RSUD Kilometer 22,5 Aimas Sudah Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono S.Sos M.Si, menjelaskan kondisi RSUD JWP kepada Edy Suryanto, tim Korsupgah Korwil VIII KPK RI, dalam pertemuan di aula rumah sakit itu, Kamis (6.8.2020). Foto:Tantowi/TN

TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Rumah Sakit Umum Daerah Jhon Piet Wanane (RSUD JWP) Kabupaten Sorong di kilometer 22,5 Jalan Baru Aimas, akhirnya bisa melayani pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.

1057
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kabar baik ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat itu terbit pada tanggal 29 Juli 2020 malam, dan langsung kami koordinasikan dengan kantor pusat, dan Alhamdulillah sudah ada lampu hijau sehingga besok kita sudah bisa melakukan penandatangan perjanjian kerjasama,” kata Hartati, Pjs Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Kamis (6/8/2020).

Penjelasan itu disampaikan Hartati dalam pertemuan dengan pihak rumah sakit dan Tim Korsupgah Korwil VIII KPK RI, di aula RSUD JWP Kabupaten Sorong kilometer 22,5 Aimas.

Sejak resmi pindah dari RSUD yang ada di Kampung Baru Kota Sorong pada 10 Juli 2020, RSUD JWP kilometer 22,5 Aimas tidak bisa melayani pasien yang menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan.

Hartati, Pjs Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Sorong. (Foto:Tantowi/TN)

Kendalanya adalah RS itu belum diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Meski posisinya hanya pindah ke tempat dari Kampung Baru Kota Sorong ke Jalan Baru Aimas, akreditasi di rumah sakit yang lama tidak berlaku di tempat yang baru.

“Jadi harus akreditasi ulang, meski sebenarnya ini rumah sakit lama yang berpindah tempat,” kata dokter Frida Susana Wanane, Direktur RSUD JWP.

Dengan kondisi itu, setiap ada pasien yang datang ke RSUD JWP dan akan menggunakan fasilitas BPJS, akan ditawari untuk pelayanan umum atau diarahkan untuk berobat ke rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS di Kota Sorong.

Sementara dengan ketentuan baru yang tertuang dalam SE Menkes yang baru, rumah sakit yang belum terakreditasi, bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan syarat, pengelola rumah sakit harus membuat surat pernyataan komitmen menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.

“Jadi akreditasi sebagai syarat mutlak untuk bekerjasama dengan BPJS, dalam situasi pandemi covid-19 ini, mendapat pengecualian dari menteri kesehatan. Karena KARS sendiri selama pandemi ini, tidak bisa melakukan akreditasi,” kata Hartati.

Edy Suryanto, tim Korsupgah Korwil VIII KPK RI mengapresiasi langkah cepat yang ditempuh BPJS Kesehatan Cabang Sorong, dalam merespon SE Menkes itu. Dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak, KPK berharap pelayanan kesehatan oleh pengelola RSUD JWP, tetap dijaga kualitasnya.

“Inilah rencana Tuhan, yang kita tidak tahu sebelumnya. Ketika saya datang kesini, salah satu persoalan yang menjadi ganjalan pengelola RSUD ini sudah menemukan solusi. Mudah-mudahan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetap dijaga sehingga saat akreditasi, tidak menemui kesulitan lagi,” kata Edy Suryanto. **