TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke mengusulkan 285 orang narapidana (napi), untuk diberi remisi HUT Kemerdekan RI Ke-75 tahun 2020.
Dari 285 yang diusul, 190 saja yang disetujui terima remisi, dua diantaranya anak-anak. Pengumuman hasilnya akan disampaikan pada puncak HUT RI, 17 Agustus besok di Lapas Merauke.
“Kita masih menunggu dari Jakarta, tanggal 17 Agustus kita umumkan,” ucap Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Soni Sopyan, di Merauke, Kamis (13/8).
Syarat menerima remisi kata Kalapas, pertama harus kelakukan baik minimal selama enam bulan. Bagi yang masih berbuat masalah otomatis tidak bisa diusulkan terima remisi. Untuk di Lapas Merauke, ada 9 orang tidak diusulkan kali ini lantaran tidak berkelakuan baik.
“Kali ini tidak ada yang sampe bebas, pemberian remisi bervariasi dari 1 bulan sampai 9 bulan,” tutur Kalapas.