TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroda PT. Maluku Energi Abadi dan Penyertaan Modal PT. Maluku Energi Abadi saat ini sudah berada pada tahap evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rencananya, rancangan peraturan daerah tentang Perseroda PT. Maluku Energi Abadi dan penyertaan modal untuk perseroda PT. Maluku Energi Abadi akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Bahwa penyelesaian kedua ranperda terkait dengan permohonan PI 10 persen pengelolaan Blok Masela telah menunjukan, jika Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD sangat peduli terhadap kemaslahatan hidup masyarakat Maluku, serta masa depan anak-anak cucu kita,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Kamis (20/8).
Menurut dia, ketika daerah lain mempermasalahkan PI 10 persen dari pengelolaan Blok Masela, sikap tegas Gubernur Maluku, Murad Ismail membuat pemerintah pusat dengan tegas mengakui, bahwa PI 10 persen sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh Provinsi Maluku.
“Untuk itu, DPRD bersama Pemprov Maluku sementara membahas rancangan peraturan daerah tentang Perseroda PT. Maluku Energi Abadi dan penyertaan modal Perseroda PT. Maluku Energi Abadi. Dan seperti yang tadi saya katakan, kedua rancangan peraturan daerah ini sementara dievaluasi,” tandas dia.