TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Penandatanganan kesepakatan bersama antara PLN Unit Pelaksanaan Pelayananan Pelanggan (UP3) Merauke dengan Kejaksaan Negeri Merauke, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata, dan tata usaha negara pada wilayah hukum Provinsi Papua dilaksanakan di Kantor PLN, Kamis (6/8).
Sebelum penandatanganan Kepala PLN UP3 Merauke, Didik Krismanto memaparkan, PLN Merauke melayani kelistrikan untuk tiga kabupaten di Selatan Papua, yakni Merauke, Boven Degoel dan Mappi.
Ia menyebut, ada lima unit pelayanan pelanggan, diantaranya tiga di Merauke, satu di Tanah Merah dan satu di Keppi. Dengan daya mampu 54 MW, beban puncak baru 22 MW dan masih punya banyak cadangan daya yang cukup besar.
“Dari pemerintahan pusat, kita diberikan terget untuk melistriki 52 desa di PLN Merauke. PLN tidak bisa berjalan sendiri, kita harus sinergi dan butuh bantuan dari semua stakeholder untuk bisa mewujudkan arahan dari pemerintah pusat. Salah satunya dengan kerja sama ini,” tutur Didik.
Ia membeberkan masalah hak ulayat menjadi persoalan yang cukup sulit ditangani. Oleh karena itu, bersama Kejaksaan Negeri akan membawa angin segar bagaimana penyelesaiannya.
Dalam bidang perdata dan dan tata usaha negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum dan penegakkan hukum. Untuk itu, dalam kesempatan yang sama, Kajari Merauke, I Wayan Sumartayasa mengatkan kerja sama yang sudah dilaksanakan tidak sekedar seremonial saja tapi ditindaklanjuti dengan penyerahan SKK tentang permasalahan hukum yang berada di PLN UP3 Merauke.
“Di Papua ini, paling banyak terjadi masalah tanah. Dengan MoU (Memorandum of Understanding) kita bisa bersinergi menyelesaikan permasalahan yang ada,” pungkas Kajari.
Usai penandatanganan, kegiatan diakhiri dengan penyerahan cinderamata antara PLN dan Kejaksaan Negeri sebagai lambang sinergitas dan foto bersama.