TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Pengalihan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk pembangunan fisik, seperti yang terjadi di Desa Martana Jaya, Kecamatan Maba Tengah mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Pasalnya, di Desa Martana Jaya, Kecamatan Maba Tengah penyaluran BLT DD tahap II, 30 persennya, dialihkan untuk pembangunan fisik.
Biasanya, jika dana BLT DD sudah diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dimasukan di dalam APBDes, maka dana tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan yang lain.
“Terkecuali, dana sudah dievaluasi di tingkat DPMD dan kemudian dirubah. Dan itu harus dimasukan di dalam APBDes Perubahan,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Haltim, Hasanuddin Ladjim, saat dihubungi wartawan, dari Ternate, Rabu (5/8).
Jika pentahapan itu tidak dilakukan, menurut dia, maka siapapun tidak diperkenankan untuk mengalihkan anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 berupa BLT DD ke kegiatan fisik. Jika itu terjadi, maka perbuatan tersebut sebuah pelanggaran yang bisa diproses hukum.
“Agar lebih jelas, maka Komisi I akan memanggil DPMD, dan juga pemerintah desa untuk dimintai pertanggungjawaban, serta meminta data penerima BLT DD. Data inilah yang akan kami gunakan untuk memanggil P3MD,” tegas dia.