Berita

Pemprov DKI Diminta Berikan Pelonggaran Relaksasi Bagi Tempat Hiburan Malam

×

Pemprov DKI Diminta Berikan Pelonggaran Relaksasi Bagi Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Pengamat Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Nasib Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, selama pandemi Covid-19 ditengarai masih terkatung-katung. Belum ada kejelasan yang pasti sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha dan berdampak sosial bagi para pekerja hiburan malam.

1517
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Belum operasionalnya tempat hiburan malam sangat dirasakan dan berdampak kepada para pekerja hiburan malam (PHM), khususnya yang masih “terjebak” tinggal di Ibukota.

Sekitar 7 bulan para pekerja di sektor pariwisata, khususnya tempat hiburan malam baik itu diskotik, karaoke, kafe, Spa dan lainnya menganggur alias tidak mendapat penghasilan. Hal ini akan menimbulkan dampak sosial yang komplek. Demikian dikatakan pengamat hiburan malam (THM), S. Tete Marthadilaga, Senin (17/08/2020).

Utuk itu, lanjut lelaki yang biasa disapa Mastete ini, pihak Pemprov DKI segera mengevaluasi untuk kesiapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Sebab, di tempat ini setidaknya ada perlakuan khusus agar sesegera mungkin usaha sektor pariwisata dibuka kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Agar semua berjalan lancar, tentunya Pemda DKI bersinergi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk menentukan aturan selain protokol kesehatan, peninjauan lokasi dan pengawasan. Namun semua itu dalam koridor pembinaan supaya sendi ekonomi di sektor pariwisata bergerak dan menggeliat kembali,” tandas Mastete.

Untuk tempat hiburan malam relaksasinya masih seperti yang lain termasuk SOP-nya. Artinya mereka harus punya kesiapan (protokol kesehatan). Di sisi lain, tempat hiburan malam sudah siap tetapi sebaliknya Pemda DKI yang belum siap untuk menangani operasional tempat hiburan malam. Dari sinilah terkesan pemerintah setempat melihat sebelah atau malah menutup mata.

Pemda DKI Jakarta yang dinilai maju mundur dalam menyikapi persoalan operasional THM di Ibukota, justru dikhawatirkan para pengusaha hiburan yang nantinya berdampak “maju kena mundur kena” bila nekat membuka usahanya yang sudah mati suri.

Dalam situasi pandemi Covid-19, kata Mastete, Pemprov DKI seyogyanya bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi kondisi usaha tempat hiburan malam. Bagi usaha THM dan sejenisnya yang sudah siap protokol kesehatannya, dianjurkan untuk mengajukan surat pengajuan dan fakta integritas. Tehnisnya bisa kolektif melalui asosiasi pengusaha hiburan dan perorangan mengingat tidak semua usaha hiburan tergabung dalam wadah tersebut.